Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Ikuti Instruksi Jokowi, Heru Budi Hartono Tiru Sikap Anies Baswedan: Saya Cukup Innova Saja

        Tak Ikuti Instruksi Jokowi, Heru Budi Hartono Tiru Sikap Anies Baswedan: Saya Cukup Innova Saja Kredit Foto: Firdaus Winanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono enggan menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinasnya di DKI Jakarta.

        Dirinya mengaku sudah senang dengan kendaraan yang biasa digunakannya untuk melakukan kerja, yakni sebuah Innova.

        Baca Juga: Respons Balik Kritikan Tajam, Ucapan Gibran bin Jokowi Mengejutkan: Saya Dukung Anies Baswedan!

        Padahal, penggunaan kendaraan listrik ini merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

        Jokowi diketahui telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional Pemerintah. Dalam instruksinya, pejabat negara dan daerah disarankan untuk menggunakan mobil listrik. Namun, Heru menilai instruksi tersebut bukanlah untuknya karena bukan termasuk pejabat.

        "Tahun ini juga sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 7 2022, Pemda DKI berinisiasi membeli mobil listrik untuk para pejabat, bukan saya," ujar Heru di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).

        Ketimbang menggunakan mobil listrik, Heru memilih untuk menggunakan mobil dinas jenis Innova yang tetap berbahan bakar fosil.

        "Pj Gubernur cukup naik Innova memang saya 3 hari dilantik saya minta saya bilang mobil kendaraan cukup Innova," ucapnya.

        Lebih lanjut, ditanya apakah ia tak mau mengikuti instruksi Jokowi itu, Heru tak menjawab gamblang. Ia menyatakan masih memiliki kendaraan dinas, yakni merek Kijang Innova.

        Baca Juga: Tragedi Kebakaran Plumpang, Efek Beraninya Anies Baswedan Menabrak Aturan: Ahok Sudah Peringatkan...

        Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono lebih memilih mobil dinas merek Toyota Innova. Pilihan ini disebutnya lebih murah ketimbang yang dianggarkan.

        Standar mobil yang bisa dianggarkan oleh Pemprov DKI tahun ini untuk Gubernur adalah dua mobil jenis sedan dan jip. Untuk satu unit jip saja Pemprov mematok anggaran Rp2,3 miliar.

        "Terkait penyediaan kendaraan dinas perorangan gubernur di DKI, PJ Gubernur hanya meminta disediakan mobil dinas standar Kijang Innova, di bawah standar kendaraan dinas gubernur, yaitu jeep dan sedan,” ujar Joko dalam keterangannya, dikutip Senin (6/3/2023).

        Baca Juga: Beda Sama Ahok, Anies Baswedan Gak Paham Masalah Sengketa Plumpang: Tak Ada Urusan, Dia Malah Ngeluarin IMB...

        Standar kendaraan dinas perorangan gubernur di seluruh Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, yakni berupa satu unit jip berkapasitas 4.200 cc dan satu unit sedan berkapasitas 3.000 cc.

        “Hal tersebut juga berlaku untuk Pemprov DKI Jakarta, di mana telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas, di mana gubernur disediakan kendaraan dinas perorangan berupa satu jeep dan satu sedan," ucapnya.

        "Pada era gubernur-gubernur sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sudah menggunakan mobil Jeep Land Cruiser (Jeep LC) dengan kisaran harga Rp 2,3 miliar,” katanya menambahkan.

        Joko menyebut pihaknya sudaj menlakukan pengalihan kepemilikan kendaraan dinas dulu kepada gubernur sebelumnya yang menjabat lebih dari 4 tahun.

        Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara atau Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.

        Oleh karena itu, tahun 2023 ini Pemprov DKI kembali menganggarkan kendaraan dinas perorangan gubernur sesuai dengan standar yang tertuang dalam Permendagri dan Pergub yang berlaku.

        Namun sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No.7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional Pemerintah, semua pejabat negara dan daerah disarankan untuk menggunakan mobil listrik.

        Baca Juga: Putuskan Melawan Anies Baswedan, Nasib Prabowo Terlihat Mirip Seperti Jokowi: Itu Tanda-tanda...

        “Sehingga sampai saat ini penyediaan kendaraan dinas perorangan gubernur belum dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan penyesuaian pergub terkait pengelolaan kendaraan dinas,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: