Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        UU P2SK Dorong BPR Berkontribusi Lebih untuk Perekonomian

        UU P2SK Dorong BPR Berkontribusi Lebih untuk Perekonomian Kredit Foto: LPS
        Warta Ekonomi, Semarang -

        Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Didik Madiyono menyatakan, Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK) merupakan tonggak sejarah baru bagi perbankan Indonesia, termasuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) untuk berkontribusi lebih besar lagi bagi perekonomian nasional.

        “UU PPSK dapat menggali potensi yang belum dimanfaatkan atau untapped potential bagi BPR/BPRS untuk dapat berperan lebih besar lagi bagi perekonomian nasional, khususnya melalui ekonomi regional dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau UMKM,” ujarnya di agenda Seminar Nasional dan Rapat Koordinasi Nasional Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo), dihelat di Semarang, 7-8 Maret 2023. Baca Juga: Perluas Akses Layanan Digital, Bank Mandiri Kembali Gandeng BPR

        Menurutnya, ada beberapa hal mendasar untuk penggalian untapped potential BPR/BPRS, hal tersebut antara lain. Transformasi digital BPR/BPRS melalui pemanfaatan teknologi informasi, kemudian peningkatan kapasitas bisnis melalui perluasan layanan intermediasi keuangan dan yang tidak kalah penting ialah, perluasan akses sumber pendanaan dan penyertaan modal kepada lembaga penunjang BPR/BPRS.

        “Salah satu hal krusial adalah, pentingnya transformasi digital dan pemanfaatan IT bagi BPR/BPRS, dimana tidak lepas dari besarnya peluang untuk memanfaatkan momentum perkembangan ekonomi digital di Indonesia yang terus meningkat,” imbuhnya.

        Dalam kesempatan tersebut ia juga menjelaskan, bahwa hadirnya UU PPSK selain membuka pintu lebar bagi inovasi dalam desain produk BPR/BPRS, juga dapat mendorong kapasitas bisnis BPR/BPRS.

        Hal tersebut ditandai dengan, diperluasnya layanan intermediasi keuangan BPR/BPRS seperti, diperbolehkannya BPR/BPRS untuk melakukan kegiatan penukaran valuta asing, lalu BPR/BPRS dapat melakukan transfer dana baik untuk kepentingannya maupun kepentingan nasabah, dan juga BPR kini dapat melakukan pengalihan piutang.

        BPR/BPRS pun kini diperbolehkan untuk melakukan penawaran umum di bursa efek (IPO). Oleh sebab, dari beberapa penelitian menunjukkan bahwa initial public offering (IPO) bank dapat mendorong peningkatan permodalan, profitabilitas, efisiensi, pendapatan, dan perbaikan good corporate governance (GCG).

        “Kini BPR/BPRS juga dapat melakukan kerjasama dengan Bank Umum dalam penyaluran kredit UMKM dan dapat bekerjasama dalam pelayanan jasa keuangan dan perbankan lainnya. Sehingga dengan adanya UU PPSK ini, BPR/BPRS dapat memenuhi kebutuhan nasabah secara lebih komprehensif, dan peran pentingnya dalam menopang UMKM semakin besar untuk turut memajukan perekonomian nasional,” pungkasnya. 

        Selanjutnya, BPR/BPRS pun perlu untuk terus mendorong literasi dan inklusi keuangan, khususnya di daerah. Oleh sebab, keberadaan BPR/BPRS di seluruh penjuru Indonesia ini dapat menjadi salah satu tools untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di Indonesia. Baca Juga: LPS: Kredit Perbankan Konsisten Tumbuh di Atas 10%

        Penting diketahui, sektor keuangan termasuk industri perbankan merupakan salah satu sektor terpenting dalam perekonomian. Berdasarkan jumlahnya, BPR/BPRS merupakan lembaga keuangan terbanyak yang ada di Indonesia dengan total mencapai 1.442 per November 2022. Jumlah ini mencakup sekitar 53% dari total lembaga keuangan yang ada di Indonesia.

        Sementara, bank umum merupakan lembaga keuangan dengan aset terbanyak dengan porsi aset mencapai 77% dari total aset lembaga keuangan per November 2022. Kemudian, LPS menjamin 99,93% rekening nasabah bank umum dan 99,98% rekening nasabah BPR/BRPS. Cakupan penjaminan LPS tersebut jauh di atas threshold internasional yang sebesar 80%.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: