Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bule Rusia Paling Doyan Melanggar di Bali, tapi Jangan Di-judge Jahat Dulu Ya!

        Bule Rusia Paling Doyan Melanggar di Bali, tapi Jangan Di-judge Jahat Dulu Ya! Kredit Foto: Instagram/moscow_cabang_bali
        Warta Ekonomi, Denpasar -

        Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melaporkan temuan baru pelanggaran keimigrasian yang dilakukan wisatawan mancanegara (wisman) yang tengah berlibur di Pulau Dewata.

        Total sepanjang Januari hingga pekan kedua Maret 2023, ada 22 warga negara asing (WNA) di Bali yang ditindak oleh Imigrasi karena melanggar aturan administrasi keimigrasian. Yang mengejutkan, WNA Rusia menjadi pelanggar terbanyak dengan jumlah lima orang.

        Baca Juga: Di Bali, Bule Rusia dan Ukraina Beneran Hidup Damai Tanpa Permusuhan, Jadi Momen Langka

        Pada rentang waktu Januari sampai dengan Februari 2023, ada 40.577 warga negara Rusia yang masuk wilayah Indonesia, khususnya Bali.

        Perinciannya, pada Januari 2023 ada 22.703 bule Rusia yang datang ke Bali, kemudian Februari hanya 17.874 orang.

        "Selama awal 2023 ini ada 22 orang WNA yang terkena tindakan administrasi keimigrasian, lima di antaranya warga negara Rusia, memang (kelompok itu) menjadi yang tertinggi," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan, Rabu (8/3) malam kemarin.

        Meski banyak turis Rusia yang melakukan pelanggaran keimigrasian, Barron Ichsan menilai jangan ada yang berasumsi warga negara Vladimir Putin di Bali melanggar aturan.

        "Kita tidak boleh men-judge mereka jahat, karena sebetulnya ada warga negara lain yang juga melakukan pelanggaran di Indonesia," ujar Barron Ichsan.

        Kasus paling anyar, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang fotografer Rusia bernama Sergei Rodin, Kamis (9/3) siang ini melalui Bandara Ngurah Rai pukul 13.00 WITA.

        “Izin tinggal yang dimiliki SR, yaitu visa kunjungan saat kedatangan (VoA) dengan masa berlaku 22 Februari 2023 sampai dengan 27 Maret 2023,” kata Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi.

        Visa kunjungan saat kedatangan merupakan izin tinggal yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga negara asing untuk tujuan berlibur.

        Untuk bekerja, WNA diwajibkan mengurus dan memiliki izin tinggal lain yang berbeda dengan visa para wisatawan.

        “Saudara SR mengaku sebagai fotografer. Jadi, dia fotografer di Bali, padahal SR ini visanya untuk berlibur. SR ini mengunggah hasil fotonya di media sosial tepatnya Instagram,” papar Tedy Riyandi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: