Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Didik Madiyono mengungkapkan, bahwasanya level permodalan bank secara nasional sangat tebal, berada di angka 25,93% per Januari 2023. Sejalan dengan hal tersebut, fungsi intermediasi perbankan juga terus tumbuh seiring dengan berlanjutnya pemulihan ekonomi nasional.
“Penyaluran kredit pada bulan Januari 2023 tumbuh sebesar 10,53% (YoY). Sementara DPK tumbuh sekitar 8,03% (YoY) pada periode yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa dana yang ada di sistem perbankan secara gradual tersalurkan ke sektor riil,” ujarnya dalam acara LPS-Forwada Discussion Series 2023, digelar pada Kamis (9/3/2023).
Menurutnya, kondisi sistem keuangan dan perbankan yang stabil tersebut, salah satunya tidak terlepas dari peran serta lembaga-lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang senantiasa berkoordinasi dan berkolaborasi untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi. Baca Juga: Asalkan Konsumsi Terjaga, LPS Pede Ekonomi Bakal Tumbuh dan Jauh dari Resesi
"LPS bersama lembaga anggota KSSK bersinergi melalui kerangka Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK). Kebijakan BI sebagai otoritas moneter, Kementrian Keuangan sebagai otoritas fiskal, OJK sebagai otoritas pengaturan dan pengawasan jasa keuangan serta LPS sebagai otoritas penjaminan dan resolusi bank diarahkan untuk memelihara stabilitas sistem keuangan sembari tetap menjaga momentum pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional," jelasnya.
Adapun selama pandemi hingga periode pemulihan ekonomi, LPS juga turut serta mengeluarkan kebijakan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. Didik menjelaskan beberapa kebijakan tersebut antara lain, LPS menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) ke level terendah dalam sejarah sebesar 3,50% untuk simpanan Rupiah di bank umum, 0,25% untuk simpanan valas di bank umum, dan 6,00% untuk simpanan Rupiah di BPR.
“Kini, seiring dengan pemulihan ekonomi, LPS menaikkan TBP supaya perbankan memiliki ruang untuk merespons suku bunga acuan bank sentral sembari tetap memberikan ruang bagi pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.
Selain itu, LPS juga memberikan kebijakan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi. Kebijakan ini diperpanjang hingga periode kedua di tahun 2023. Artinya, Secara total LPS telah memberikan relaksasi ini sebanyak tujuh periode sejak periode kedua di tahun 2020. Kebijakan ini dimaksudkan supaya bank dapat mengatur likuiditas selama masa pandemi. Baca Juga: LPS dan Polri Perkuat Penegakan Hukum di Bidang Perbankan
Selanjutnya, Didik menjelaskan mengenai LPS sebagai otoritas penjamin simpanan yang senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. “Seluruh bank yang ada di Indonesia wajib untuk menjadi peserta penjaminan LPS, baik bank umum maupun BPR/BPRS. Per Januari 2023, bank peserta penjaminan LPS ada sebanyak 106 bank umum dan 1.607 BPR/BPRS,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: