Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terbitkan Surat Edaran, Pemkab Bogor Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Bulan Puasa

        Terbitkan Surat Edaran, Pemkab Bogor Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Bulan Puasa Kredit Foto: Instagram
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan menerbitkan surat edaran tentang larangan tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Bogor beroperasi di bulan suci Ramadan. Larangan itu dilakukan untuk menciptakan suasana ibadah puasa Ramadhan aman dan nyaman.

        “Kami larang tempat hiburan malam yang beroperasi di bulan Ramadan, ini kami lakukan agar pelaksanaan puasa di Kabupaten Bogor berjalan dengan aman dan nyaman,” tegas Iwan Setiawan, kemarin.

        Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 300.1/183/III/Sat.Pol.PP tentang kesiapsiagaan dalam mengantisipasi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bogor yang diterbitkan pada Selasa, 7 Maret 2023.

        Beberapa langkah kesiapsiagaan terdiri dari pertama, peningkatan peran camat se-Kabupaten Bogor harus berkoordinasi dengan Polsek dan Koramil setempat untuk melaksanakan patroli gabungan selama bulan Ramadan pada jam rawan terjadinya gangguan ketenteraman dan ketertiban umum antara jam 22.00 WIB sampai dengan jam 05.00 WIB.

        Kemudian untuk mewujudkan toleransi antar umat beragama dan dalam rangka menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah selama bulan suci Ramadan agar para pengusaha rumah makan, warung makan, dan sejenisnya dapat menghormati umat muslim yang melaksanakan ibadah.

        Lalu untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya tawuran pada jam berbuka puasa, setelah sholat tarawih dan saat sahur, dengan melakukan patroli rutin dan segera membubarkan apabila terlihat ada kerumunan yang diduga berpotensi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

        Larangan kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam, pengusaha karaoke, arena bernyanyi dan sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya untuk tidak beroperasi selama Bulan suci Ramadan dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama selama bulan suci Ramadan.

        Serta meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum. Tidak hanya melarang, Iwan  juga meminta kepada jajaran Satpol PP Kabupaten Bogor untuk tegas dan menindak langsung jika ada pengusaha tempat hiburan malam bandel yang tetap beroperasi saat puasa nanti.

        “Saya minta Satpol PP untuk segera mendata ulang perizinan THM, baik izin bangunan ataupun izin operasionalnya,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: