Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mahfud MD Serang Balik Anggota DPR yang Ragukan Pernyataannya Soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun: Saya Bisa Gertak Saudara Juga!

        Mahfud MD Serang Balik Anggota DPR yang Ragukan Pernyataannya Soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun: Saya Bisa Gertak Saudara Juga! Kredit Foto: Antara/NTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD geram dengan sejumlah anggota Komisi III DPR RI yang seolah mempersoalkan dirinya setelah mengungkap ke publik adanya transaksi Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

        "Saudara jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga saudara," ujar Mahfud MD saat rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

        Hal ini disampaikan Mahfud MD sekaligus menjawab pernyataan Anggota Komisi III DPR RI seperti Benny K. Harman dari Demokrat hingga Arteria Dahlan dari PDIP yang mempertanyakan kewenangan Menko Polhukam mengungkap ke publik soal transaksi ratusan triliun tersebut.

        Mahfud menilai anggota DPR tersebut bisa saja dipenjara dengan pasal menghalang-halangi penyidikan.

        Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Dukung Langkah Mahfud MD

        Mantan Ketua MK ini kemudian mencontohkan dengan kasus Fredrich Yunadi, mantan pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto.

        "Bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum. Dan ini sudah ada yang dihukum 7,5 tahun. Namanya Fredrich Yunadi. Ya kerja-kerja kayak saudara itu. Orang mau mengungkap dihantam, ngungkap dihantam. Ingat kan?:" jelas Mahfud MD.

        "Saya bisa, saudara menghalangi-halangi penegakan hukum. Itu Friedrich Yunandi. Masih ada itu. Sama kayak saudara kan kerjanya Friedrich Yunandi, melindungi Setya Novanto kan," Mahfud menambahkan.

        Mahfud kemudian menuturkan Fredrich Yunadi bisa dihukum setelah pihaknya menyatakan kalau kerja-kerjanya sudah menghalangi penyelidikan di kasus Setnov saat itu.

        Baca Juga: Tegaskan Tak Ada Hubungan Diplomatik dengan Israel, Mahfud MD Soal Kisruh Piala Dunia U-20: Pemerintah Cari Solusi

        "Lalu (Fredrich Yunadi) laporkan orang sembarang orang dilaporin sama dia. Ya, kita bilang ke KPK itu menghalang-halangi penyidikan, menghalang-halangi penegakan hukum, tangkap." jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: