Menko Polhukam Mahfud MD akhirnya menghadap ke komisi III DPR RI untuk menjelaskan kehebohan Rp300 Triliun di Kemenkeu. Dalam rapat, Mahfud merasa geram, mengapa demikian?
Menteri asal Madura, Jawa Timur (Jatim), itu merasa digertak, dihantam, dan diancam oleh anggota DPR saat RDP tentang transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Saudara jangan gertak-gertak. Saya bisa gertak juga,” kata Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, anggota DPR yang menggertaknya bisa mendapatkan hukuman.
“Saudara bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan, penegakan hukum," ujar Mahfud MD.
Baca Juga: Cium Pemanfaatan Masalah Jajarannya Sri Mulyani, Mahfud MD Dikritik PDIP Lagi: Sedang Cari Panggung?
Mahfud MD mencontohkan kuasan hukum Setya Novanto, Fredrich Yunandi, yang dihukum 7,5 tahun penjara karena dianggap menghalangi penegakan hukum.
"Orang mau mengungkap dihantam, ungkap dihantam,” kata Mahfud MD.
Menteri kelahiran 13 Mei 1957 itu menyebut para anggota Komisi 3 DPR bekerja seperti Fredrich yang melindungi Novanto.
Menurut Mahfud MD, Fredrich pada saat itu melaporkan sembarangan orang dan menghalangi penyidikan sehingga ditangkap.
“Jadi, jangan main ancam-ancam begitu. Kita ini sama," kata Mahfud MD. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: