Aksi seorang pria mengganti QRIS kotak amal dengan QRIS miliknya di salah satu masjid di Jakarta Selatan membuat heboh di media sosial. Aksi kejahatan tersebut terekam CCTV dan menjadi sorotan publik sehingga viral di media sosial.
Merespon hal tersebut, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, menyatakan bahwa pihaknya telah memblokir rekening yang tersambung dengan QRIS tersebut. Baca Juga: Keberhasilan Program QRIS Cross Border Jadi Misi, BRI Siapkan Strategi
"Atas dasar tersebut, pertama pemblokiran sudah dilakukan, pelakunya juga sudah ditangkap. BI bersama Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) terus menelusuri potensi adanya penyalahgunaan lain (serupa) di tempat lain. Lalu mengkomunikasiakn sluruh PJP untuk meningkatkan awareness agar hal itu tidak terulang." ujar Erwin di Jakarta, Selasa (11/4/20223).
Selain itu, dalam jangka pendek BI juga akan melakukan pertemuan dengan stakeholder terkait seperti Dewan Masjid Indonesia, ASPI dan kepolisian agar kasus ini clear dan masyarakat tetap dapat memperoleh manfaat dari QRIS.
"Pesan yang ingin kami sampaikan QRIS ini terobosan yang cepat, murah, mudah, aman dan handal (CEMUMUAH), jadi manfaatnya banyak sekali. Bahwa ada risiko yang perlu dimitigasi ini peran kita bersama. kami semua sangat menyayangkan penyalagunaan QRIS di rumah ibadah," jelasnya. Baca Juga: Bantu BI, DANA Sediakan Opsi Pembayaran QRIS di Alfamart
Ke depan ia mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dan waspada lagi dalam menggunakan QRIS. Pastikan informasi yang muncul dalam aplikasi qris itu nama mercant-nya benar. kemudian juga mengikuti petunjuk pembayaran dari mercant, serta melakukan transaksi apabila informasi tidak sesuai dengan tujuan pembayaran.
"Bagi pengurus masjid kami mengimbau, kami minta segera memberitahu dan menghubungi kami agar kami bisa tindaklanjuti lebih lanjut juga masyarakat bila menemukan kecurigaan-kecurigaan," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman