Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Dinilai Sudah Tamat Sejak Diketuai Firli Bahuri, Alasannya Terbongkar: Dia Cacat Integritas!

        KPK Dinilai Sudah Tamat Sejak Diketuai Firli Bahuri, Alasannya Terbongkar: Dia Cacat Integritas! Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan sedang mencuri perhatian publik, terutama atas figur sang ketua, Firli Bahuri. Bahkan, lembaga antirasuah ini dinilai sudah tamat sejak kepemimpinan purnawirawan Polri tersebut.

        Hal ini disampaikan dalam diskusi publik dengan tema "Eksaminasi Hukum Kasus Formula E, Ikhtiar Mencari Keadilan dan Kebenaran" yang diadakan oleh Universitas Al Azhar Indonesia, Rabu (12/4/2023). 

        Baca Juga: Selain Firli Bahuri, Siapa Lagi Pejabat KPK yang Dilaporkan ke Polisi?

        Salah satu narasumber, Feri Amsari dari Universitas Andalas Padang, mengatakan bahwa KPK sudah tamat semenjak Firli Bahuri menjadi Ketua KPK.

        Ia menegaskan Firli Bahuri tidak lagi memenuhi syarat menjadi pimpinan KPK karena pernah diberikan sanksi etik ketika menjabat sebagai direktur deputi penindakan di lembaga tersebut.

        Menurut undang-undang KPK, syarat menjadi pimpinan KPK adalah memiliki integritas yang baik, dan Firli Bahuri cacat integritas.

        "KPK itu tamat semenjak Pak Firli Bahuri menjadi Ketua KPK, dengan berbagai alasan. Kenapa? Pak Firli secara figur tidak lagi memenuhi syarat menjadi pimpinan KPK. Sebab, ketika dia menjadi direktur deputi penindakan, beliau pernah diberikan sanksi etik. Padahal menurut undang-undang KPK syarat menjadi pimpinan KPK adalah memiliki integritas. Padahal Pak Firli cacat integritas," ujar Feri Amsari narasumber dari Universitas Andalas Padang.

        Baca Juga: Pernah Disuruh Buat Laporan Korupsi, Brigjen Endar Nekat Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK

        Kritik terhadap KPK harus menjadi perhatian serius bagi lembaga tersebut karena lembaga ini dibentuk untuk memberantas korupsi di Indonesia.

        KPK harus dapat memberikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus-kasus korupsi untuk memperbaiki kinerjanya dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: