Lengkap! Ini Jadwal, Syarat, dan Tahapan Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK 2023-2028
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pembukaan Pendaftaran Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2023-2028.
Berdasarkan keterangan resmi OJK, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mengatur penambahan 2 (dua) Kepala Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan.
Pertama, yakni Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota Dewan Komisioner.
Kedua, yakni Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota Dewan Komisioner.
"Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2023-2028 telah mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk turut serta mendaftarkan diri secara daring (online) pada 2 (dua) jabatan Kepala Eksekutif dimaksud," tulis OJK, Kamis (13/4/2023).
Bagi peserta seleksi yang telah mendaftar tetapi belum melengkapi dokumen, dapat segera menyelesaikan tahapan pendaftaran melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mengingat batas waktu paling lambat tanggal 14 April 2023 pukul 23.59 WIB.
Baca Juga: Tingkatkan Kepercayaan Konsumen, Pengawasan Market Conduct jadi Agenda Prioritas OJK
Syarat Pendaftaran
Adapun, OJK merilis syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia;
2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
3. Cakap melakukan perbuatan hukum;
4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
5. Sehat jasmani;
6. Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada tanggal 11 Agustus 2023;
7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan;
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih; dan
9. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.
Tahapan Seleksi
OJK mengumumkan, seleksi terhadap calon anggota Dewan Komisioner terdiri atas empat tahap, yaitu:
1. Tahap I: Seleksi Administratif
2. Tahap II: Penilaian masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah
3. Tahap III: Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan
4. Tahap IV: Afirmasi/Wawancara
Baca Juga: Eks Wakil Ketua OJK Rahmat Waluyanto Meninggal Dunia, Sri Mulyani: Kemenkeu Berduka
"Setelah proses afirmasi/wawancara, Panitia Seleksi akan memilih 6 (enam) calon anggota Dewan Komisioner untuk disampaikan kepada Presiden," jelas OJK.
Dari 6 (enam) calon tersebut, Presiden akan mengajukan 4 (empat) nama kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan.
Baca Juga: Genjot Literasi Pasar Modal Syariah, OJK Sasar Pengurus Fatayat NU
"Setelah proses uji kepatutan dan kelayakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden akan menetapkan 2 (dua) anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan 2023-2028," katanya.
Pengumuman dan Pendaftaran
OJK menyampaikan pengumuman pembukaan pendaftaran sebagai calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2023-2028 dapat dilihat di laman https://seleksi- dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: