Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jusuf Kalla Sindir Elite PDIP yang Bagi-bagi Amplop Uang di Masjid: Sudah Pasti Kampanye Terselubung!

        Jusuf Kalla Sindir Elite PDIP yang Bagi-bagi Amplop Uang di Masjid: Sudah Pasti Kampanye Terselubung! Kredit Foto: Instagram/Jusuf Kalla
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Umum Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI), Jusuf Kalla atau JK menyatakan, fenomena politisi membagikan amplop uang kepada jamaah di masjid adalah pelanggaran ketentuan kampanye. 

        Pernyataan ini disampaikan seusai Ketua DPP PDIP Said Abdullah diketahui bagi-bagi amplop berlogo partainya kepada jamaah masjid di Sumenep. 

        "Memberikan amplop itu, (bisa) dianggap itu kampanye terselubung lah," ujar JK di Kantor Pusat DMI, Jakarta Timur, Kamis (13/4/2023). 

        Baca Juga: Jusuf Kalla Sindir Kisruh KPK dengan Polri Usai Brigjen Endar Diberhentikan: Jangan Sampai Terpengaruh Politik

        Kendati begitu, kata JK, Bawaslu menyatakan kasus pembagian amplop di masjid Sumenep bukan pelanggaran. JK pun memahami mengapa Bawaslu sampai pada kesimpulan tersebut, yakni karena masa kampanye belum dimulai. 

        Ketentuan masa kampanye diatur dalam UU Pemilu. Adapun masa kampanye baru akan dimulai pada November 2023. 

        "Sekarang belum masa kampanye. Jadi tidak berlaku itu (ketentuan masa kampanye)," kata JK. 

        Karena itu, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 RI itu khawatir politisi lain ikut-ikutan memanfaatkan celah hukum tersebut. 

        “Ini orang bisa mengikuti celah-celah. Hukum mah begitu, ada celah-celah orang bisa masuk," ujarnya. 

        Bawaslu RI pada Kamis (6/4/2023) menyampaikan hasil penyelidikan atas kasus pembagian amplop berlogo PDIP dengan isi uang tunai Rp 300 ribu kepada jamaah di masjid di Sumenep, Jawa Timur. 

        Bawaslu menyebut peristiwa itu terjadi di tiga masjid seusai shalat tarawih pada 24 Maret 2023. Uang berasal dari Ketua DPP PDIP Said Abdullah. 

        Kendati begitu, Bawaslu RI memutuskan bahwa kasus tersebut bukan pelanggaran ketentuan politik uang, tidak pula pelanggaran berpolitik di tempat ibadah, dan juga bukan pelanggaran aturan sosialisasi. 

        Baca Juga: Ikuti Usulan Jusuf Kalla Soal Cawapres, Anies Baswedan Tidak Menghargai Koalisi Pengusung? Begini Kata Pengamat, Simak!

        "Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa pembagian amplop berisi uang yang terjadi di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. 

        Bawaslu mengatakan, kasus tersebut bukan pelanggaran politik uang dan berpolitik di tempat ibadah karena UU Pemilu hanya melarang kedua hal tersebut saat masa kampanye. 

        Bukan pelanggaran masa sosialisasi karena Bawaslu menilai Said melakukan hal itu secara pribadi, bukan atas keputusan PDIP. Adapun ketentuan sosialisasi hanya bisa menjerat partai politik.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: