Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rakyat Berharap ke Mahfud MD Bisa Berantas Korupsi, Amien Rais: Aneh, Dia Kerasan dan Bahagia di Rezim yang Penuh Kubangan Kasus Korupsi

        Rakyat Berharap ke Mahfud MD Bisa Berantas Korupsi, Amien Rais: Aneh, Dia Kerasan dan Bahagia di Rezim yang Penuh Kubangan Kasus Korupsi Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Profesor Amien Rais menyebut saat ini Indonesia telah menjadi negara rezim kleptokrasi, negeri para maling dan rampok.

        Para maling dan rampok itu seolah berpesta karena pemberantasan korupsi dikendorkan lewat revisi UU KPK. Tapi anehnya, muncul survei yang menyebut rakyat puas dengan kinerja Jokowi.

        "September 2019 revisi undang-undang KPK adalah siasat Jokowi untuk lemahkan KPK. Menurut pakar hukum Abdul Fickar Fajar omongan Jokowi "saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi karena korupsi musuh kita bersama itu". kata Abdul Fickar Fajar, 'Pak Jokowi itu hanya omong kosong," pungkas Amien Rais dalam sebuah video yang diunggah di akun Youtube-nya.

        Di tengah kesemrawutan kasus korupsi yang terus menggila di era Jokowi, kata Amien, muncul harapan ke Menkopolhukam Mahfud MD yang digadang-gadang bisa menjadi tokoh yang dapat memperbaiki keadaan agar lebih baik.

        "Sebagian masyarakat mengharap ke Mahfud MD bisa melakukan koreksi dari dalam. Memang Mahfud sekilas ya bisa memenuhi harapan itu. Namun, agak aneh dalam rezim yang sudah berkubang dalam kasus korupsi, Mahfud MD kelihatan kerasan, bahagia dan nyaman. Bisa dimengerti bila Mahfud pilih bungkam ketika 51 pegawai KPK berintegritas dipecat oleh Firli Bahuri," tukasnya.

        Begitu juga dengan isu soal skandal dana ilegal di Kementerian Keuangan sebesar Rp349 triliun yang diungkap Mahfud MD di DPR pada akhir bulan lalu.

        "Kasus ini makin ruwet tetapi lucunya publik dikasih harapan palsu supaya undang-undang perampasan aset harus segera disahkan. Ini apa-apaan, ini supaya makin ruwet," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: