Keberadaan identitas kependudukan digital (IKD) terus disosialisasikan karena memiliki banyak kelebihan manfaat. “Kelebihan identitas kependudukan digital antara lain terdapat file e-KTP dan kartu keluarga secara digital. Ini akan mempermudah verifikasi, tanpa harus membawa fisik KTP atau KK,” jelas Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Irman Pujahendra, kemarin.
Dia menuturkan, di dalam IKD pun terdapat menu informasi vaksinasi Covid-19, NPWP, informasi kartu BPJS kesehatan, dan daftar pemilih tahun 2024. “Dalam segi keamanan aplikasi identitas kependudukan digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar. Dengan demikian, meminimalkan penyalahgunaan informasi. Kode QR yang dibagikan berubah-ubah sehingga lebih aman,” ujar Irman.
Menurutnya, IKD adalah informasi elektronik untuk merepresentasikan dokumen kependudukan. Aplikasi IKD dapat langsung diunggah melalui PlayStore di smartphone berbasis android. Adapun untuk proses aktivasi IKD dengan download.
Setelahnya tinggal memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel. Setelah itu, verifikasi wajah, scan QRcode ke kantor dispendukcapil. Kemudian memasukkan kode aktivasi yang diterima di email dan Captcha lalu Klik aktifkan. Langkah terakhir membuka aplikasi IKD, masukkan PIN sesuai dengan kode aktivasi. Setelah itu, segera ubah PIN.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: