Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo melantik sejumlah pejabat pengawas di lingkungan BSKDN. Pelantikan tersebut berlangsung di Aula BSKDN pada Kamis, 27 April 2023.
Dalam sambutannya, Yusharto mengatakan, pelantikan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendagri. Pada Pasal 697 diterangkan mengenai perubahan nomenklatur dari Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP) menjadi BSKDN. Dirinya meyakini perubahan tersebut akan membawa pengaruh positif terhadap kinerja BSKDN ke depannya.
Baca Juga: Kirimkan Surat Edaran, Kemendagri Jamin Mudik Lebaran Hingga Inflasi Terkendali
"Perubahan nomenklatur ini menunjukkan komitmen kita semua untuk terus beradaptasi dan berinovasi dalam memenuhi tuntutan zamannya," terang Yusharto.
Yusharto juga percaya bahwa semua pejabat pengawas yang dilantik telah memiliki kompetensi, integritas, hingga semangat yang tinggi untuk menunaikan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Yusharto mengajak semua pejabat di lingkungan BSKDN untuk berkomitmen dan bekerja sama dalam memajukan bangsa dan negara Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Yusharto juga menyampaikan amanat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengenai peningkatan kinerja pegawai sesuai tugas pokok dan fungsi yang dimiliki masing-masing komponen di lingkungan Kemendagri, tidak terkecuali BSKDN. Mendagri berharap setiap komponen tidak hanya merealisasikan anggaran, tetapi juga menyelenggarakan kegiatan yang berkualitas.
"Dalam arti kegiatan kita tidak sekadar menghabiskan anggaran yang ada, tetapi juga bisa memberikan efek terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah terutama melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kita bina selama ini yaitu BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah)," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: