Tanggapi 3 Hakim di Inggris yang Diberhentikan Setelah Akses Situs Porno, Iwan Sumule: Kalo di Indonesia Malah Jadi Capres
Beberapa waktu lalu, ada kasus pemecatan tiga hakim di Inggris usai ketiganya kedapatan mengakses situs pornografi. Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule, menyatakan kesalutannya.
"Kalau di UK tampak tegas, langsung dipecat usai mengakses pornografi di internet," ujar Iwan dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Sementara itu, dikatakan Iwan, di Indonesia, pejabat yang mengakses video tak senonoh tersebut justru bangga dan malah mengungkap hal tersebut ke publik. Perkataannya disinyalir sebagai bentuk sindiran terhadap capres dari PDIP yang secara blak-blakan pernah mengatakan hal serupa.
"Di Negeri Ibu Pertiwi, yang juga pejabat publik justru merasa bangga, bahkan mau dijadikan presiden," tukas Iwan.
"Bangsa negeri ini benar-benar telah mengalami dekadensi moral. Tuhan ampunkanlah bangsa ini," sambung dia.
Sebelumnya, 3 hakim di Inggris dipecat dari posisinya karena menonton bahan-bahan pornografi melalui fasilitas teknologi informasi (TI) di kantor mereka. Selain dipecat, ketiga hakim tersebut, yaitu Timothy Bowles, Warren Grant, dan Peter Bullock, juga diberhentikan dari jabatannya.
Baca Juga: Disebut Penerus Jokowi, Enam Catatan Hitam Ganjar Pranowo Disoroti: Tambang Wadas Hingga Film Porno
Dua pejabat pemerintah yang menggelar investigasi atas kasus ini menyimpulkan bahwa menonton bahan-bahan pornografi ini adalah penyalahgunaan yang tidak bisa dimaafkan dan merupakan bentuk tindakan pejabat publik yang sama sekali tak bisa diterima.
Chris Grayling, salah seorang pejabat yang melakukan investigasi, mengatakan bahwa dari sisi hukum, ketiga hakim tersebut tidak melakukan pelanggaran.
"Ini persoalan etika, soal kode etik. Para hakim ini tidak melanggar hukum," kata Grayling seperti dikutip dari BBC, Rabu (18/3/2015).
Badan yang membidangi kode etik hakim mengatakan 3 hakim yang dipecat menerima keputusan tim investigasi dan tidak mengajukan banding. Juru bicara badan tersebut mengatakan 3 hakim yang dipecat bisa memilih pekerjaan lain di luar lembaga yudisial.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Yohanna Valerie Immanuella
Tag Terkait: