Kementerian Sosial (Kemensos) bertindak nyata meningkatkan validitas dan integritas data kemiskinan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Validitas dan pembaruan data menjadi fondasi salur bantuan tepat sasaran.
Kemensos terus berupaya melakukan perbaikan pengelolaan, bahkan menjaga transparansi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS lahir sebagai amanah Undang-Undang 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan bahkan sebagai satu-satunya data yang digunakan untuk penanganan fakir miskin utamanya perlindungan sosial bagi warna negara Indonesia.
Baca Juga: Kemensos Siapkan Perbaikan Rumah dan Bantuan Usaha untuk Lansia Penderita Stroke di Nganjuk
Dalam penjelasannya kepada media, Plh. Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Robben Rico, menyatakan bahwa Kemensos memastikan penyaluran bantuan sosial untuk penanganan kemiskinan dilaksanakan berbasis data BNBA (By Name By Address).
"Hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 Kementerian Sosial dengan membentuk DTKS dengan Kemensos menjadi penanggungjawab pengelolaan datanya," kata Robben Rico pada Konferensi Pers di Command Center, Kementerian Sosial Cawang Kencana, Jakarta, Senin (15/5/2023).
Dalam hal pengelolaan data, Kemensos bekerja sama dengan beberapa instansi mulai dari pemerintah daerah, stakeholders terkait, hingga seluruh masyarakat Indonesia. Sejalan dengan amanat UU No. 13/2011 pula, pengusulan data pada DTKS dilakukan secara berjenjang oleh daerah.
"Dimulai dari musyawarah kelurahan/desa (muskel/ musdes) dilanjutkan pengesahan oleh kepala daerah dan kemudian ditetapkan oleh Menteri Sosial," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial, Agus Zainal Arifin.
Selain melalui usulan kepala daerah, Kementerian Sosial juga membuka jalur khusus dari suara masyarakat yang dibuka melalui aplikasi Cekbansos. Masyarakat bisa mengusulkan melalui fitur "usul" maupun menyanggah (melalui fitur "sanggah") data penerima bantuan sosial atau calon penerima bantuan dengan memberikan fakta sesuai data di lapangan.
"Setiap usulan (dari masyarakat) langsung kita berikan ke pemda, (dan) melalui dinas sosial langsung bisa melihat apa yang diusulkan oleh masyarakat, kita beri waktu 1 bulan untuk melakukan verifikasi dan validasi untuk memberikan keputusan untuk diterima dan ditolak," tambah Kapusdatin Kesos.
Hingga saat ini sudah terdapat sebanyak 34.751.911 data diperbaiki daerah, 20.583.192 data usulan baru, dan 5.517.871 data ditidaklayakkan mendapatkan bantuan sosial.
Kementerian Sosial terus berkomitmen menjaga dan memutakhirkan DTKS dengan melalui penetapan DTKS setiap bulan, validasi dan verifikasi secara kontinyu dengan pendekatan temukan-tangani-keluarkan, peningkatan pelibatan publik untuk melakukan koreksi melalui fitur usul-sanggah, dan peningkatan pelibatan publik dan lembaga berwenang untuk mengawasi melalui website cekbansos.kemensos.go.id, SP4N-Lapor!, Jaga Bansos, dan Command Center 171.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: