Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dani Ramdan Jadi Pj Bupati Bekasi Lagi, Fraksi PKS Berterima Kasih ke Mendagri

        Dani Ramdan Jadi Pj Bupati Bekasi Lagi, Fraksi PKS Berterima Kasih ke Mendagri Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Nuh sangat bangga dan berterimakasih kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, jika Dani Ramdan kembali menduduki sebagai Pj Bupati Bekasi untuk 1 Tahun ke depan atau dari 23 Mei 2023 hingga 23 Mei 2024.

        Muhammad Nuh mengatakan, DPRD Kabupaten Bekasi telah mengajukan 3 usulan nama calon Pj Bupati Bekasi ke Kementerian Dalam Negeri.

        Hal itu tertuang dalam surat nomor: RT.04/602-DPRD/2023 tertanggal 5 April 2023 menindaklanjuti surat Kemendagri No. 100.2.1.3/1773/sj tertanggal 27 Maret 2023

        Dalam surat tersebut DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan tiga nama yang bakal menjadi calon penjabat Bupati Bekasi yakni R. Yana Suyatna – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Dani Ramdan – Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat dan A. Koswara – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.

        "Dari hasil rapat pimpinan, mayoritas fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Bekasi sepakat mengusulkan tiga nama Pj Bupati Bekasi selanjutnya. Pertama Yana, kedua Dani Ramdan, ketiga Koswara," kata Muhammad Nuh, Rabu (17/05) lalu.

        Dengan demikian, surat usulan 3 nama calon Pj Bupati Bekasi berbeda, yang sebelumnya telah dilayangkan atas inisiatif DPRD Kabupaten Bekasi dengan nomor RT.04/420-DPRD/2023 pertanggal 22 Februari 2023 dan telah tersebar di publik dinyatakan tidak berlaku dan dicabut.

        M. Nuh sapaan akrabnya menambahkan, jika ada pihak yang mengatasnamakan DPRD dan mengatakan Dani Ramdan tidak masuk usulan Pj Bupati Bekasi, bisa saja pihak tersebut tak mengetahui surat terbaru yang dikeluarkan DPRD Kabupaten Bekasi.

        "Kita tidak merespon orang itulah, artinya kita merespon lembaga, mungkin bisa jadi karena beliau tidak ikut (rapat),” kata dia.

        Perlu diketahui, sejumlah penjabat (Pj) bupati dan walikota di tanah air akan berakhir masa jabatannya pada 22 Mei 2023, tak terkecuali di Kabupaten Bekasi.

        Merujuk Surat Kemenagri No. 100.2.1.3/1773/sj tertanggal 27 Maret 2023, ada 35 Pj bupati dan walikota yang jabatannya habis Mei 2023 ini. Dari jumlah itu, satu di antaranya Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan yang dilantik Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum pada 23 Mei 2022 silam.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: