Tindak Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Denpom I/1 Pematang Siantar
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mengapresiasi dan mendukung Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/1 Pematang Siantar yang berhasil menangkap oknum yang diduga melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Labuhanbatu.
"Kami mengapresiasi Denpom I/1 Pematang Siantar yang telah melakukan penindakkan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi," ujar Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, Rabu (24/5/2023).
Ia menjelaskan, pihaknya memberikan sanksi terhadap SPBU 14.214.235 yang melakukan tindakan penyaluran BBM bersubsidi tidak tepat sasaran. Sanksi ini juga sebagai pembinaan tegas kepada pihak internal SPBU yang terlibat dalam kasus tersebut.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut telah memberikan surat peringatan pertama dan penghentian penyaluran sementara produk Biosolar selama satu bulan terhitung mulai 25 Mei 2023 dan dapat diperpanjang apabila SPBU tersebut tidak mengindahkan Surat Peringatan 1 yang mensyaratkan perbaikan tata kelola penyaluran BBM kepada konsumen.
Menurut Satria, pihaknya tidak akan menoleransi jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan melawan hukum, seperti penyalahgunaan BBM subsidi.
"Kami harap SPBU tersebut segera memperbaiki kinerjanya dan menjalankan aturan-aturan yang berlaku serta menyalurkan BBM bersubsidi (Biosolar) dan BBM penugasan (Pertalite) sesuai ketentuan berlaku. Jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran serupa maka kami akan memberikan sanksi yang lebih tegas," katanya.
Satria mengingatkan kepada masyarakat bahwa saat ini pendaftaran Program Subsidi Tepat masih terus berlangsung.
Diharapkan, masyarakat yang mempunyai kendaraan yang masuk dalam spesifikasi kendaraan yang diperbolehkan menggunakan Biosolar Subsidi sesuai Perpres 191/2014 agar segera melakukan pendaftaran Program Subsidi Tepat melalui website subsiditepat.mypertamina.id, aplikasi MyPertamina atau datang langsung ke SPBU.
"Kepada masyarakat silakan beli BBM Subsidi Biosolar secukupnya dan sesuai keperluan, tidak menimbun apalagi menjual kembali terlebih untuk BBM Subsidi karena itu merupakan tindakan pidana," ujarnya.
Baca Juga: Dukung Percepatan Molis di Indonesia, Pertamina Hadirkan Berbagai Infrastruktur Kendaraan Listrik
"Kepada operator SPBU, saya ingatkan dengan tegas bahwa jangan melayani para konsumen yang menggunakan QR Code berbeda untuk 1 kendaraan, karena hal itu tidak dibenarkan dalam SOP yang telah sering kali disosialisasikan kepada SPBU. Jika terbukti menyalahi aturan dalam penyaluran, maka operator telah melakukan tindakan pidana dan pasti kami minta untuk diberhentikan bekerja di SPBU," tegas Satria.
Sebelumnya, Personel Denpom I/1 Pematang Siantar berhasil menangkap oknum yang diduga melakukan penyalahgunaan Bahan BBM bersubsidi di SPBU 14.214.235 pada Minggu (21/5/2023) dini hari dan saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Polres Labuhanbatu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: