Proses importasi emas yang dilakukan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dinilai sudah tepat. Dosen Teknik Metalurgi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Imam Santoso, menegaskan impor yang dilakukan perusahaan pelat merah itu sudah sesuai prosedur dan tidak ada masalah.
"Proses importasi emas PT Antam saya kira tidak ada masalah, karena emas ketika impor itu sudah ada kodenya, dan sangat spesifik dan pajaknya juga sangat spesifik," kata Imam saat dihubungi wartawan, Kamis (25/5/2023).
Baca Juga: Terpangkas Signifikan, Harga Emas Antam Hari Ini Sentuh Rp1.048.000 per Gram
"Tapi kalau emas yang sudah dijual di sini (Indonesia) itu sudah tidak mentah lagi dan sudah tinggi pajaknya," sambungnya.
Imam menjelaskan Antam melakukan impor emas mentah karena tingginya permintaan pasar di Tanah Air. Sementara, di sisi lain, stok pasokan emas perusahaan tersebut sangat terbatas.
"Orang Indonesia kan kaya-kaya, pengen investasi, pengen beli emas-emas Antam. Emas yang kecil-kecil itu demand-nya tinggi banget, sedangkan Antam pasokannya kurang, maka imporlah mereka, dan yang diimpor sudah pasti emas yang gede-gede dong, yang masih mentah," jelasnya.
Sedangkan pajak yang dibayar Antam, kata Imam, juga sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Dan menurut aturan Bea Cukai di mana pun, di Amerika, di Indonesia memang segitu pajaknya, ada kodenya sesuai HS-nya sudah sesuai dengan aturannya. Dan dari situ ada potensi bisnis di Indonesia," ungkapnya.
Baca Juga: Tak Beranjak Selama Tiga Hari, Harga Emas Antam Hari Ini Masih Rp1.056.000 per Gram
Imam mengujgkapkan, secara proses, importasi emas setelah masuk Indonesia mesti melalui peleburan dan pengolahan di Logam Mulia.
"Emas impor itu ya diolah lagi, dilebur di Logam Mulia, kemudian dicetak lagi kecil-kecil, dipotong, di-treatment, diberi label-label, baru dijual. Jadi secara proses, tidak ada masalah," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: