Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Denny Indrayana Kembali 'Bocorkan' soal Gugatan di MK, Kali ini Seret Nama Gibran bin Jokowi

        Denny Indrayana Kembali 'Bocorkan' soal Gugatan di MK, Kali ini Seret Nama Gibran bin Jokowi Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Eks Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) di era SBY, Denny Indrayana kembali memberikan 'bocoran' terkait gugatan batas usia capres yang dilayangkan oleh pihak PSI.

        Denny menilai putusan MK terkait batas usia untuk mengajukan capres/cawapres hanya untuk mengakomodir agar putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bisa maju di Pilpres 2024.

        "Ini "bocoran" satu lagi perkara di MK yang harus diperhatikan. Ada permohonan PSI batas usia capres, sekarang aturannya di UU Pemilu batas usia minimal 40 tahun mereka minta diubah jadi 35 tahun. Ada tiga 'bocoran' saya untuk kita paham soal perkara ini," kata Denny dikutip di akun sosial medianya.

        Denny memaparkan ada tiga hal yang perlu diperhatikan dan menjadi latar belakang gugatan soal batas usia capres ini.

        Pertama, biasanya MK mengatakan soal umur itu open legal policy, mereka menghindar karena itu kewenangan dari para pembuat UU, seperti pemerintah dan DPR.

        "Kedua, PSI partai afiliasi politiknya dari Jokowi, selain PDIP, sekoci partai ada namanya PSI," tambahnya.

        Kemudian yang terakhir, Denny curiga kalau gugatan soal usia di Pilpres jadi pintu masuk bagi Gibran untuk maju di Pilpres 2024.

        "Ketiga, ini pintu masuk Gibran untuk jadi pasangan cawapres di 2024. kita harap MK konsisten utk memutuskan perkara ini demi kepentingan bangsa bukan masuk ke wilayah strategi pilpres," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: