Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Bolehkan Tak Pakai Masker Saat Bepergian, Cek Syarat Baru Perjalanan Darat!

        Pemerintah Bolehkan Tak Pakai Masker Saat Bepergian, Cek Syarat Baru Perjalanan Darat! Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 maka per 9 Juni 2023, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menetapkan SE mengenai protokol kesehatan pelaku perjalanan orang dengan transportasi darat.

        Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) mengeluarkan SE Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

        Baca Juga: Aturan Baru Protokol Kesehatan Bertransportasi, Kemenhub: Boleh Tidak Gunakan Masker

        Dalam SE 14 Tahun 2023, disebutkan bahwa kini masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko terhadap Covid-19. Masyarakat juga dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

        "Dengan SE 14 Tahun 2023 ini maka kami berharap seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dengan moda transportasi darat tetap dapat menjaga dirinya sendiri serta mencegah penularan Covid-19. Dalam SE 14 Tahun 2023 kami menganjurkan masyarakat tetap melakukan vaksinasi hingga dosis booster kedua," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam keterangannya, Senin (12/6/2023).

        Melalui SE tersebut, Dirjen Hendro mengimbau masyarakat tetap membawa hand sanitizer atau tetap mencuci tangan dengan sabun secara berkala.

        "Dimohon untuk tetap menjaga jarak saat berada di lokasi kerumunan orang terutama jika merasa dalam keadaan tidak sehat dan berisiko. Selain itu dimohon tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi," ujar Dirjen Hendro.

        Baca Juga: ASN Muda Kemenhub Pukau Dunia dengan I-Motion di Pertemuan APHoMSA Sydney

        Melalui SE 14 Tahun 2023 ini, seluruh penyelenggara dan operator moda transportasi darat dianjurkan untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.

        "Bagi penyelenggara maupun operator transportasi darat tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid- 19," pungkas Dirjen Hendro. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: