Teddy Gusnaidi Soal 'Ilmu Ngeles' Rocky: Jika Menghina Tuhan, Apakah Tuhan Pula yang Akan Menuntut?
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnadi angkat suara soal kasus penghinaan yang dilakukan oleh komentator politik Rocky Gerung.
Teddy menilai yang diucapkan Rocky bukan lah bentuk kritik, tapi itu adalah hinaan minus etika. Jika dalih Rocky yang mengaku bahwa yang ia sampaikan adalah bentuk kritik terhadap penyelenggara negara, maka banyak contoh lain yang lebih mengada-ada demi menghindari konsekuensi hukum untuk mempertanggungjawabkan ucapannya.
"Dengan alasan yang dihina dan dituduh itu bukan personal Jokowi, ketika Rocky Gerung menghina dan menuduh Jokowi, maka dikemudian hari, makian, hinaan dan tuduhan akan legal dilakukan atas nama demokrasi. Ini sangat bisa terjadi kalau hukum tidak ditegakkan terhadap tindakan yang tidak pantas ini," kata Teddy dalam catatannya.
"Seorang warga memaki-maki ketua RT dan menuduh ketua RT mencuri uang, maka warga itu tidak bisa dituntut, alasannya yang dihina dan dituduh itu jabatan bukan personal. Ada orang membakar kitab suci, kitab suci itu dia beli, maka dia tidak bisa dituntut, karena dia tidak mencuri, tapi membeli. Dia beralasan yang dia bakar itu kertas, bukan kitab suci apalagi ayat suci, karena kertas itu bukanlah ayat," tambah Teddy menganalogikan.
Sementara tentang dalil hukum bahwa dalam UU, penghinaan terhadap presiden termasuk delik aduan, maka yang bisa melaporkan adalah Presiden Jokowi sendiri, bukan relawan atau pendukung.
Teddy menilai dalil itu justru makin mengaburkan masalah pokoknya. Dan banyak juga contoh-contoh absurdnya.
"Ada orang yang menghina Tuhan, maka ketika dituntut dia bilang, kenapa kalian menuntut saya? Kalian bukan Tuhan kan? Biar Tuhan yang menuntut saya, bukan kalian. Kalau kalian masih mau menuntut saya, mana surat kuasa dari Tuhan? Jika menggunakan UU, maka dia beralasan bahwa yang dia hina bukan Tuhan di agama-agama yang diakui di Indonesia, tapi Tuhan d iluar agama yang ada di Indonesia, maka dia tidak bisa dijerat," tandasnya.
Untuk itu, ucapan Rocky harus diuji secara hukum agar tidak ada lagi kasus serupa yang secara sembrono mengucapkan predikat buruk terhadap kepala negara.
"Ini yang akan terjadi dikemudian hari jika terjadi pembiaran," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: