Prabowo Dilaporkan Buntut Deklarasi di Museum, PAN: Tak Ada Pelanggaran UU Pemilu
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi, menilai deklarasi yang dilakukan bersama Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, di Museum Proklamasi pada Minggu (13/8/2023) lalu, tak melanggar Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal ini merespons adanya pelaporan yang dilakukan kelompok yang mengatasnamakan Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI). Adapun, laporan itu diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran penggunaan museum sebagai tempat kegiatan politik.
Baca Juga: PAN Tanggapi Usul Bawaslu yang Minta Pilkada Ditunda, 'Masyarakat Sudah Siap Kalah, Siap Menang'
Viva menilai deklarasi untuk Prabowo saat itu dilakukan atas perizinan pengelola Museum Proklamasi. Dia pun membantah kegiatan tersebut dilakukan secara ilegal oleh partai-partai pengusung Prabowo.
"PAN menilai tidak ada pelanggaran atas Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, atas acara dukungan resmi PAN dan Golkar ke Pak Prabowo sebagai Calon Presiden di tempat lokasi Museum Proklamasi. Acara itu legal formal. Ada izin dari staf museum. Tidak ilegal," kata Viva dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/8/2023).
Viva menuturkan Museum Proklamasi dipilih atas dasar semangat kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia yang termaktub dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 sebagai tugas dan perjuangan tanpa batas dalam setiap Pilpres.
Dia menilai Pilpres tidak hanya sebatas mekanisme demokrasi formal, tetapi juga tanggung jawab untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam kekuasaan partai politik.
"Jadi, tidak ada sejarah yang diselewengkan atau dibelokkan atau dimanipulasi. Pendapat itu sudah terlalu jauh," terang Viva.
Dia pun menegaskan deklarasi yang dilakukan PAN, Partai Golkar, dan PKB bukan bagian dari kampanye. Viva menyebut kegiatan deklarasi itu merupakan bentuk sosialisasi partai politik kepada masyarakat mengingat partai politik merupakan lembaga publik yang diatur melalui undang-undang.
"Belum masa dan jadwal kampanye. Jadi, tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar," jelasnya.
Lebih lanjut, Viva meminta para relawan salah satu capres untuk lebih bijak melihat kegiatan tersebut. Dia juga mengajak agar pertarungan Pilpres dilakukan dengan beradu gagasan dan pemikiran tentang persoalan-persoalan kebangsaan.
"Janganlah hal-hal yang tidak substantif dijadikan sumber konflik antarkandidat. Sangat tidak edukatif dan tidak rasional," tandasnya.
Baca Juga: Andai Jokowi Lebih Pilih Prabowo daripada Ganjar: Duh, Betapa Sakit Hatinya Megawati
Sebagaimana diketahui, Kuasa Hukum MPMI sekaligus Relawan Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing, melayangkan gugatan ke Bawaslu ihwal dugaan pelanggaran penggunaan museum sebagai tempat kegiatan politik.
Laporan tersebut juga telah diterima Bawaslu dengan nomor laporan 008/LP/PL/RI/00.00/VIII/2023. Adapun barang bukti yang turut dilampirkan, yakni video deklarasi untuk Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas