- Home
- /
- Government
- /
- Government
Menaker Ida Wanti-wanti Calon Pekerja Migran Harus Disiplin Prosedur agar Terlindungi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menemui sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tengah bermasalah di Shelter KJRI Jeddah, Arab Saudi. Dalam pertemuan ini, Ida menyatakan bahwa bekerja merupakan hak setiap warga negara, dan pemerintah tidak dapat melarang atau menyuruhnya.
Hanya saja, pemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar. Dengan begitu, pemerintah dapat memberikan pelindungan, mulai dari sebelum, selama, hingga pulang bekerja dari negara penempatan.
Baca Juga: Entaskan Kemiskinan Ekstrem, Kemenaker Siapkan Jurus Ini
"Pemerintah memberikan pelindungan dengan membuat prosedur yang mudah melalui LTSA yang tersebar di beberapa daerah yang menjadi kantong PMI," ucap Ida, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (25/8/2023).
Ida juga menyampaikan bahwa pada 2019, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait penempatan pekerja migran ke Timur Tengah, yakni melalui skema model Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).
Melalui model penempatan baru ini, orang yang ingin bekerja ke luar negeri harus melalui syarikah (perusahaan penempatan di Arab Saudi) dan tidak boleh melalui perorangan. "Kalau saya mau bekerja di Arab, bagaimana? Boleh, tapi bekerja melalui syarikah, kafilnya bukan perorangan langsung, tapi syarikah," tegasnya.
Dia lalu menjelaskan, alasannya karena pemerintah dapat memastikan syarikah dapat memberikan perlindungan.
"Kira-kira gini, kalau sampai ada yang tidak digaji, ada yang dilakukan tidak manusiawi, maka pemerintah dengan gampang melindungi. Nagihnya jelas, 'eh, kamu sudah mempekerjakan saudara saya. Kamu sudah 2 tahun tidak bayar, kamu harus bayar', yang dimintai pertanggungjawaban jelas," tuturnya.
"Nah, kalau perorangan itu karena kebiasaan di sini, keluarga itu ruang privat, saya kira negara sulit, bahkan negara Arab Saudi sulit untuk bisa masuk meminta pertanggungjawaban atas keselamatan pelindungan PMI," imbuhnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan model SPSK sempat terhenti karena terjadi pandemi Covid-19. Baru sekitar 2 bulan terakhir ini model tersebut kembali dibuka. "Kurang lebih 2 bulan yang lalu sudah dibuka penempatan Arab Saudi dengan menggunakan SPSK," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: