Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PN Niaga Makassar Kabulkan PKPU PTPP

        PN Niaga Makassar Kabulkan PKPU PTPP Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengadilan Negeri Niaga Makassar mengabulkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP). Dalam sidang putusan yang digelar pada 29 Agustus 2023 itu, hakim PN Niaga Makassar mengeluarkan setidaknya lima amar putusan.

        Pertama, PN Niaga Makassar menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon PKPU terhadap PT Pembangunan Perumahan. Kedua, menetapkan Termohon PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, suatu Perseroan Terbatas Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  berdasarkan Hukum Negara Indonesia, dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari.

        Baca Juga: Meski Sanggup Bayar, Namun PTPP Keberatan Atas Putusan PN Niaga Makassar dan Bakal Ajukan Kasasi

        "Ketiga, menunjuk dan mengangkat hakim pengawas dari lingkungan hukum pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas dalam proses PKPU terhadap PT Pembangunan Perumahan," ungkap majelis hakim PN Niaga Makasar dalam amar putusan tersebut.

        Baca Juga: BUMN Karya Diterpa Berbagai Isu Negatif, PTPP Bakal Fokus Perkuat Bisnis Inti di Bidang Konstruksi

        Keempat, mengangkat lima kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yakni Muhammad Umar Halimuddin, Dr Rusli Waluja, Andi Firmansyah, Widiara Tansa Pradhitya Ismono, dan Muhammad Yuda Sudawan. Kelima, menangguhkan biaya perkara dalam PKPU sementara sampai PKPU berakhir.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Yohanna Valerie Immanuella

        Bagikan Artikel: