Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Enggak Cuma Pusat Semata, Krusialnya Pemda Guna Mendorong Pengurangan Gas Rumah Kaca

        Enggak Cuma Pusat Semata, Krusialnya Pemda Guna Mendorong Pengurangan Gas Rumah Kaca Kredit Foto: Unsplash/Mahendra Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Analis Hukum Ahli Muda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arief Fibriyanto menyebut bahwa pemerintah daerah memiliki peran yang sangat krusial dalam mendorong pengurangan gas rumah kaca (GRK). 

        Ia mengatakan, bahwa urusan Pemerintahan Daerah terkait dengan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) untuk mencapai Nationally Determined Contribution (NDC) atau komitmen negara untuk mengurangi emisi gas rumah kaca tercermin dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

        Baca Juga: Tekan Polusi Jakarta, KLHK Dorong Regulasi Mutu Emisi Kendaraan hingga Penindakan

        “Terkait dengan pelaksanaan perdagangan karbon ini, tentu saja dari Kementerian Dalam Negeri meyakinkan atau memastikan bahwa seluruh kegiatan ini berdasarkan kewenangan-kewenangan yang ada. Artinya, kewenangan-kewenangan ini tentu kita akan berangkat dari undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah. 

        Yang dimana semua kegiatan gas emisi rumah kaca ini tentu banyak berseberangan dengan kegiatan-kegiatan yang ada di undang-undang.,” ujarnya dalam Seminar Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia, Selasa (19/9/2023). 

        Arief lalu melanjutkan, masing-masing sektor mitigasi dan adaptasi dari GRK merupakan bagian dari urusan pemerintahan konkuren di daerah. Seperti misalnya, dalam Wajib Pelayanan Dasar, pengurangan GRK berkaitan dengan sektor Kesehatan, dan di dalam Wajib  Non Pelayanan Dasar, berkaitan dengan sektor Lingkungan Hidup. 

        Tidak hanya itu, di Urusan Pilihan juga terdapat lima sektor yang berseberangan dengan upaya pengurangan GRK, yakni sektor Kelautan dan Perikanan, Pertanian, Kehutanan, Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Perindustrian. 

        Ia menilai, pemerintah daerah belum melaksanakan regulasi-regulasi itu dengan baik. Sehingga, dampak terhadap pengurangan GRK pun belum signifikan terlihat. 

        “Terkait dengan pengurangan gas rumah kaca ini merupakan lintas sektor. Yang dimana perangkat-perangkat daerah di provinsi dan di ibu kota semuanya sebenarnya telah melaksanakan. Tetapi menurut pengamatan kami, ini semua belum terlaksanakan dengan baik,” tuturnya. 

        Arief pun berharap agar pejabat-pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) dapat mengkoordinasikan seluruh kegiatan-kegiatan masing-masing sektor tersebut dengan baik. Sehingga, nantinya kebijakan di pemerintahan pusat dan daerah dapat tersinkronisasi dengan baik. 

        Baca Juga: Tekan Emisi, Perdagangan Karbon di Bursa Karbon Bakal Diluncurkan 26 September 2023

        “Oleh karena itu, kami mengharapkan peranan dari Pak Sekda, untuk bagaimana mengkoordinir semua kegiatan-kegiatan yang ada, sehingga kegiatan tersebut bisa tersinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan kebijakan pemerintah daerah,” tutupnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: