Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Masinton PDIP Sebut Putusan MK Bagian dari Skenario Pelanggengan Kekuasaan

        Masinton PDIP Sebut Putusan MK Bagian dari Skenario Pelanggengan Kekuasaan Kredit Foto: Instagram/Masinton Pasaribu
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menilai putusan MK hari ini Senin (16/10/2023) tidak bisa dianggap sebagai putusan yang berdiri sendiri.

        "Kita tidak bisa melihat putusan MK hari ini Senin (16/10/2023) murni sebagai putusan yang berdiri sendiri," kata Masinton.

        Ia menilai putusan MK adalah bagian dari desain skenario besar politik pelanggengan kekuasaan.

        "Pertama memunculkan isu penundaan pemilu, Kedua utak-atik penambahan masa periode jabatan Presiden. Dan yang ketiga adalah menggunakan Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.

        "Maka kalau kita lihat persidangan MK hari ini ada 6 pengujian Judicial Review dengan materi gugatan yang hampir sama, namun Putusan MK tidak konsisten dalam putusannya. Bahkan Hakim-hakim MK yang menyampaikan dissenting opinion seperti Saldi Isra, yang juga Wakil Ketua MK, mengaku bingung soal adanya penentuan perubahan keputusan MK dengan cepat. Menurutnya, hal tersebut jauh dari batas penalaran yang wajar," pungkasnya.

        Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan batas minimal usia capres-cawapres 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

        Adapun keputusan tersebut mengacu pada gugatan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. 

        "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10/2023).

        "Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: