Menteri Investasi/Kelapa BKPM Bahlil Lahadalia mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan batas usia Calon Presiden (Capres)/Calon Wakil Presiden (Cawapres) adalah 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Atas putusan ini, saya menghormatinya karena pada gilirannya suara ditentukan oleh rakyat," kata Bahlil, dikutip dari keterangan resminya di Instagram @bahlillahadalia, Selasa (17/10/2023).
Bahlil mengatakan, generasi muda yang berkualitas dan berpengalaman memang sudah selayaknya diberikan ruang untuk berkontestasi dalam demokrasi.
"Mari kita bersama-sama menjaga ruang partisipasi rakyat dan membangun masa depan yang lebih baik untuk bangsa dan negara," ujarnya.
Untuk diketahui, keputusan MK ini mengacu pada gugatan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Baca Juga: IKN Diminati Investor Lokal, DPR Apresiasi Kinerja Menteri Bahlil
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," paparnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: