Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas vonis bebas Adelin Lis. Dia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Adelin disarankan ambil langkah hukum peninjauan kembali (PK) kedua. Berdasarkan aturan, PK boleh diajukan lebih dari satu kali selama terpidana atau ahli warisnya merasa ada kekeliruan hakim mengambil keputusan yang didukung dengan novum atau bukti baru.
"Dalil paling signifikan adanya kekeliruan dan kekhilafan hakim. Karena kasusnya adalah pelanggaran administrasi, jadi yang dipakai UU Kehutanan bukan UU tindak pidana korupsi," kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad.
Suparji menyebut surat tertulis dari eks Menteri Kehutanan MS Kaban bisa dijadikan novum. Dalam suratnya, dia menjelaskan perbuatan Adelis Lis masuk kategori pelanggaran administrasi berdasarkan UU Kehutanan.
"Dan itu bisa jadi novum untuk PK dan menjadikan peluang Adelin Lis mendapat keadilan lebih besar," ujar dia.
Sementara itu, pakar hukum kehutanan Sadino, menilai ada kekeliruan hakim saat menghukum Adelin Lis 10 tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam kasus ilegal loging atau penebangan liar.
"Dia dituduh melakukan ilegal loging. Sedangkan ilegal itu jelas seharusnya tidak punya izin, tapi Adelin Lis punya izin yang lengkap," ungkap Sadino.
Dia menambahkan di tingkat Pengadilan Negeri, Adelin Lis diputus bebas karena hanya dinyatakan melanggar Undang-Undang Kehutanan. Berdasarkan aturan tersebut, dia hanya diberikan sanksi administrasi dan biayanya sudah dibayarkan.
Kemudian, di tingkat kasasi dan PK, dia dihukum 10 tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Namun, terdakwa lainnya Oscar A Sipayung dan Washington Pane, diputus bebas.
"Padahal kapasitas Adelin Lis hanya direktur keuangan, seharusnya yang paling bertanggung jawab itu direktur utama," papar Sadino.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: