Arahan Jokowi, Biaya Bantuan Rumah Rusak Pasca Bencana Akan Punya Standar Baru
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, pemerintah akan menaikkan standar biaya bantuan rumah rusak pasca bencana. Keputusan tersebut dicetuskan berdasarkan arahan Presiden RI Joko Widodo menaikkan biaya bantuan pada bencana gempa bumi Cianjur satu tahun silam.
"Memperhatikan arahan Presiden, akan ada perubahan bantuan stimulan yang akan dikeluarkan Dana Siap Pakai BNPB," ujar Muhadjir usai memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, di Kantor Kemenko PMK, pada Selasa (21/11/2023)
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa sejak tahun 2010, biaya bantuan rumah rusak dari BNPB sebesar Rp 50 juta untuk rumah rusak berat, Rp 25 juta untuk rumah rusak sedang, dan Rp 10 juta untuk rumah rusak ringan. Kemudian, diusulkan untuk ditambahkan menjadi Rp 60 juta untuk rumah rusak berat, Rp 30 juta untuk rumah rusak sedang, dan Rp 15 juta untuk rumah rusak ringan.
"Tentu saja dengan perkembangan waktu, harga material semakin naik, terakhir bencana Cianjur diperkirakan dana segitu tidak cukup untuk membangun rumah yang layak untuk penyintas bencana. Bapak Presiden menghitung akhirnya dinaikkan menjadi 60 juta, 30 juta, 15 juta," ungkapnya.
Langkah selanjutnya, akan dilakukan penyusunan Peraturan Badan (Perban) tentang standar bantuan stimulan rumah rusak pasca bencana. Dan juga akan dilakukan kajian dan analisis penentuan nilai standar insentif rumah untuk penyusunan Perban.
“Untuk implementasinya akan dikeluarkan melalui peraturan BNPB," ucap Muhadjir.
Baca Juga: Kirimkan Bantuan, Jokowi: Indonesia Akan Terus Mendukung Palestina
Dalam Kesempatan RTM yang dilaksanakan secara hybrid tersebut, hadir Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala BNPB Suharyanto, Deputi PMK Setkab Yuli Harsono, perwakilan Kemenlu, Setneg, Kemendagri, Kemenkeu, BPKP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar