Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Genjot Ketahanan Pangan, Pupuk Indonesia Ajak 1.077 Distributor Salurkan Pupuk Subsidi di 2024

        Genjot Ketahanan Pangan, Pupuk Indonesia Ajak 1.077 Distributor Salurkan Pupuk Subsidi di 2024 Kredit Foto: Pupuk Indonesia
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Pupuk Indonesia (Persero), sebagai perusahaan BUMN yang diberikan mandat dalam memproduksi dan mendistribusikan pupuk bersubsidi, memiliki komitmen untuk dapat menyalurkan kebutuhan pupuk secara tepat sasaran kepada petani Indonesia.

        Menyambut tahun 2024, Pupuk Indonesia siap untuk meyalurkan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2024 yang sesuai dengan kebijakan pemerintah dan berfokus pada ketepatan waktu untuk petani yang terdaftar di e-Alokasi. Komitmen ini tercerminkan melalui penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) pupuk bersubsidi tahun anggaran 2024 di Batam, Kepulauan Riau, Selasa dan Rabu tanggal 12-13 Desember 2023.

        Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh, menyatakan bahwa 1.077 distributor siap mendukung penyaluran pupuk bersubsidi di 2024. Distributor diharapkan memaksimalkan penyaluran dengan menjaga ketertiban administrasi dan kepatuhan aturan. Baca Juga: Kembangkan Industri Hidrogen Hijau PLN dan Pupuk Indonesia Gandeng ACWA Power

        “Dengan sisa waktu 2 minggu menuju akhir tahun 2023, kami berharap distributor dapat mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi. Penyaluran ini diupayakan untuk tetap memperhatikan ketertiban administrasi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, khususnya menjaga agar penyaluran berjalan dengan baik dan tepat sasaran," ujarnya dalam penyataan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (15/12/2023).

        Hingga 30 November 2023, Pupuk Indonesia telah berhasil menyalurkan sebesar 5,71 juta ton atau sekitar 94 persen dari total alokasi sesuai anggaran Pemerintah, yaitu 6,05 juta ton. Dengan melihat keberhasilan ini, Pupuk Indonesia mengimbau seluruh distributor dan jaringan kios pengecer untuk menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah.

        “Kami berharap para distributor dapat mendukung program pemerintah, khususnya percepatan tanam, dengan menyiapkan stok dan menyalurkan pupuk sesuai aturan. Distributor yang tidak mematuhi dapat dihentikan. Kami akan mengawal dengan ketat penyaluran distribusi pupuk subsidi sesuai dengan kebijakan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022. Tujuannya, tentu agar kami dapat mengatasi isu-isu akan kelangkaan pupuk dan pupuk dapat diterima secara tepat sasaran,” tambah Tri.

        Dalam mendukung proses pendistribusian, Pupuk Indonesia didukung oleh fasilitas distribusi seperti 15 unit pengantongan dan distribution center, 13 kapal dengan 222 rute angkutan laut, 8.131 armada truk angkutan darat, 581 gudang dengan kapasitas produksi pupuk sekitar 14,6 juta ton dan memiliki 1.077 distributor, serta 25 ribu lebih kios pupuk di penjuri negeri.

        Penetapan 1.077 distributor ini merupakan hasil dari evaluasi, verifikasi administrasi dan cek fisik ke lapangan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023 dan ada beberapa syarat tambahan dari Pupuk Indonesia kepada distributor seperti aktif dalam kegiatan usaha perdagangan, sanggup dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, dan tidak memiliki permasalahan hukum.

        Distributor yang memenuhi syarat telah mendaftar melalui Aplikasi DIMAS Pupuk Indonesia. Dalam penyaluran, fokus pada dua jenis pupuk, Urea dan NPK untuk sembilan komoditas pertanian strategis. Petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN, menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani. Baca Juga: Perkuat Kolaborasi, Pupuk Indonesia Gelar Jambore Makmur

        Dalam acara SPJB 2024, seluruh distributor membacakan ikrar pakta integritas sebagai komitmen melaksanakan aturan penyaluran pupuk bersubsidi. Lembaga negara seperti Ombudsman RI, Satgassus Pencegahan Korupsi POLRI, dan Kejaksaan Agung RI turut menyaksikan dan memberikan arahan. Distributor diharapkan menjalankan komitmen mereka sesuai aturan yang berlaku, dengan evaluasi periodik dari Pupuk Indonesia.

        “Kami berharap agar para distributor dapat bekomitmen secara penuh untuk tetap melaksanakan penyaluran pupuk subsidi sesuai aturan yang berlaku. Ke depannya, dalam proses pelaksanaan ini secara periodik Pupuk Indonesia akan melakukan evaluasi atas kinerja penyaluran dari masing-masing distributor, yang tentunya akan menjadi pertimbangan perusahaan untuk melanjutkan kerja sama di masa yang akan datang,’’ tutup Tri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: