Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Suswantono mengatakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merealisasikan 12 regulasi dan kebijakan selama tahun 2023.
“Penerbitan regulasi ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan tata kelola subsektor mineral dan batubara," ujar Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (28/1/2023).
Bambang menyebut, dua peraturan yang dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait adalah Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan, sedangkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2023 mengatur tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional. Baca Juga: Subsidi Terus Naik, Kementerian ESDM Bakal Kaji Ulang Distribusi LPG
Tiga peraturan di tingkat kementerian terdiri dari tiga Peraturan Menteri ESDM dan dua Keputusan Menteri ESDM. Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2023 mengatur tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di dalam Negeri.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sedangkan pada pertengahan Desember 2023, Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penugasan Penyelidikan dan Penelitian Untuk Penyiapan Wilayah Pertambangan, WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan), dan WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus).
Bambang mengatakan, Keputusan Menteri ESDM yang dihasilkan sebanyak tujuh. Kebijakan tentang perizinan diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 258 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral Logam dan Batubara.
"Keputusan Menteri ESDM Nomor 297 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemrosesan Penerbitan dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 373 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan, Evaluasi, dan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB), serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 375 Tahun 2023 tentang Pedoman Perluasan WIUP/WIUPK," ujarnya. Baca Juga: Kementerian ESDM:131.600 Keluarga Nikmati Pasang Listrik Gratis!
Keputusan Menteri ESDM yang mengatur tata niaga mineral dan batubara Kepmen ESDM No. 227 Tahun 2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Batubara; Kepmen ESDM No. 23 Tahun 2023 tentang Formula Perhitungan Harga Kompensasi Data Informasi WIUP dan WIUPK.
Serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Fajar Sulaiman