Berkaca dari kondisi sektor asuransi di Indonesia yang mulai membaik setelah masa pandemi, diketahui pendapatan premi industri asuransi umum tumbuh sebesar 16,4 persen, meningkat dari Rp 22,42 triliun pada kuartal pertama 2022 menjadi Rp 26,10 triliun pada kuartal pertama 2023. Perkembangan positif ini pastinya menjadi catatan penting bagi pelaku industri asuransi yang menunjukkan peluang pertumbuhan sektor ini masih sangat besar.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah masalah muncul di sektor asuransi, seperti kasus gagal bayar yang semakin marak. Hal ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pelaku asuransi nasional. Beberapa perusahaan asuransi juga kehilangan izin usaha oleh OJK, yang berpotensi mempengaruhi keyakinan konsumen dalam memilih asuransi, baik jiwa maupun kesehatan. Oleh karena itu, penting bagi konsumen, investor, dan regulator untuk memahami kondisi keuangan dan kinerja operasional perusahaan asuransi agar dapat membuat keputusan yang tepat dalam memilih penyedia asuransi.
Baca Juga: Langkah Jitu agar Klaim Asuransi Tidak Ditolak
Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan berbagai upaya untuk meningkatkan kredibilitas industri asuransi nasional. Salah satu program prioritas adalah memastikan bahwa para pelaku industri siap untuk menerapkan PSAK 74 tentang Kontrak Asuransi pada 1 Januari 2025. PSAK 74 merupakan adopsi dari IFRS 17 Insurance Contract yang berlaku secara internasional sejak 1 Januari 2023 dan kini disebut sebagai PSAK 117.
Diketahui, PSAK 117 menggunakan model pengukuran yang dapat memberikan transparansi keuntungan maupun kerugian yang terjadi atas kontrak asuransi, serta faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan keuntungan atau kerugian. Disclosure dalam PSAK 117 ditingkatkan secara signifikan, khususnya terkait dengan rekonsiliasi angka laporan keuangan dan distribusi keuntungan di masa depan.
Penerapan PSAK 117 ini juga untuk memastikan kualitas dan transparansi pelaporan keuangan melalui adaptasi three lines of defense yang dimodifikasi. Dari sisi manajemen, semua tindakan termasuk pengelolaan risiko yang dilakukan untuk mencapai tujuan organisasi, dimulai dengan peran lini pertama melalui penyediaan produk/layanan kepada klien dalam mengelola risiko. Selanjutnya di lini kedua, dibutuhkan keahlian, dukungan, pemantauan dan tantangan dalam hal-hal terkait risiko. Di lini ketiga yang dijalankan oleh internal auditor, harus dapat memberikan jaminan dan nasihat yang independen serta obyektif mengenai semua hal yang berkaitan dengan pencapaian tujuan.
Melihat hal itu, CEO dan Chief Editor Warta Ekonomi Group mengatakan perlunya mempertimbangkan apakah semua pihak telah siap mendukung perubahan ini, termasuk dalam hal persiapan sumber daya manusia dengan kualifikasi aktuaris, penyesuaian regulasi, infrastruktur pendukung, dan dampaknya pada kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi.
“Kita perlu berhati-hati agar penerapan PSAK 117 tidak hanya menjadi beban tambahan bagi industri asuransi, tetapi benar-benar dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi perusahaan dan konsumen,” ungkapnya saat memberikan opening speech di acara Seminar Warta Ekonomi bertema ‘Menakar Industri Asuransi dalam Penerapan PSAK 117` di The Sultan Hotel, Selasa (30/1/2024).
Tak hanya itu, hadir sebagai pembicara kunci, Arief Wibisono selaku Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kementerian Keuangan RI mengatakan bahwa UU P2SK tahun 2023 merupakan tonggak reformasi sektor keuangan Indonesia dalam menanggapi risiko global seperti pandemi dan ketidakstabilan geopolitik. UU ini juga turut memperkuat aspek kelembagaan otoritas pengawas sektor keuangan, termasuk OJK, untuk menciptakan pengawasan terintegrasi yang menyeluruh, meliputi perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi, inovasi teknologi sektor keuangan, aktivitas transaksi aset kripto, dan koperasi.
“Dalam konteks ini, integrasi PSAK 117 tidak hanya merupakan kepatuhan terhadap standar akuntansi global, tetapi juga bagian integral dari upaya penguatan tata kelola dan transparansi di industri asuransi, sejalan dengan semangat UU P2SK,” ungkapnya saat memberikan keynote speech di acara Seminar Warta Ekonomi bertema ‘Menakar Industri Asuransi dalam Penerapan PSAK 117` di The Sultan Hotel, Selasa (30/1/2024).
Tak kalah pentingnya, implementasi PSAK 117 juga akan meningkatkan standar pelaporan keuangan dan transparansi, yang merupakan unsur kunci dari tata kelola yang baik. Ini sejalan dengan tujuan UU P2SK untuk memperkuat tata kelola di seluruh sektor keuangan.
Menurut Arief, dengan transparansi yang ditingkatkan, perusahaan asuransi di Indonesia akan lebih resilient dan inovatif. Industri akan lebih siap dalam menghadapi perubahan pasar dan mampu menyediakan produk yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Transparansi yang lebih baik pastinya akan memperkuat kepercayaan pelanggan, yang merupakan aset penting di industri asuransi. Ini juga mendukung agenda inklusi keuangan yang diusung oleh UU P2SK.
“Tantangan dalam implementasi PSAK 117 termasuk kesiapan infrastruktur, sistem IT, dan SDM. Melalui kebijakan SDM serta upaya mendorong pemanfaatan inovasi teknologi dalam UU P2SK, Pemerintah dan OJK berkomitmen untuk mendukung industri melalui inisiatif pelatihan dan investasi dalam teknologi. Selain itu, koordinasi antar otoritas keuangan diperkuat untuk memastikan implementasi yang efektif dan efisien,” ungkapnya.
Terakhir, Arief berharap integrasi PSAK 117 dalam industri asuransi Indonesia tidak hanya memenuhi standar global, tetapi juga menopang visi jangka panjang industri keuangan nasional di era UU P2SK.
“Tantangan akan selalu ada, tetapi dengan kerja sama, komitmen, dan visi yang jelas, kita dapat mengubah tantangan ini menjadi peluang untuk pertumbuhan dan inovasi. Melalui peningkatan transparansi dan tata kelola, kita dapat memastikan bahwa industri asuransi Indonesia tidak hanya tumbuh, tetapi juga tangguh dan inovatif, mampu berkontribusi pada perekonomian yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” lanjutnya.
Baca Juga: Meningkatkan Literasi Nasabah, Public Relations PT Asuransi Central Asia Raih Penghargaan IPRA 2024
Hadir sebagai narasumber dalam seminar Warta Ekonomi bertema ‘Menakar Industri Asuransi dalam Penerapan PSAK 117` adalah Dewi Astuti selaku Kepala Departemen Pengawas Asuransi dan Jasa Penunjang IKNB OJK, Michelin Laksmi Triwardhany selaku Director of Prudential Indonesia, Ronald Sajuti selaku Ketua Task Force Implements PSAK74, Joko Suwaryo selaku Appointed Actuary PT Perta Life Insurance, dan Rosita Uli Sinaga selaku Anggota DPN Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Laras Devi Rachmawati
Editor: Aldi Ginastiar