Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sabet 2 Penghargaan dari KPK, OJK Jadi Lembaga Terbaik dalam Pengendalian Gratifikasi

        Sabet 2 Penghargaan dari KPK, OJK Jadi Lembaga Terbaik dalam Pengendalian Gratifikasi Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tak tanggung-tanggung, OJK bahkan menyabet dua penghargaan sekaligus berupa peringkat I Program Pengendalian Gratifikasi Terbaik Nasional dan Program Pengendalian Gratifikasi Terbaik pada kategori Kementerian/Lembaga untuk tahun 2023.

        Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena menyampaikan bahwa penghargaan itu merupakan wujud dari komitmen OJK bersama seluruh pegawainya dalam menjaga integritas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.

        Baca Juga: Lebih Baik dari Amerika Serikat? OJK Sebut Perbankan Indonesia Tangguh Hadapi Tantangan Global

        “Penghargaan ini menunjukkan bahwa strategi pencegahan dan pemberantasan fraud OJK telah berjalan dengan baik dan ini merupakan salah satu bentuk apresiasi atas upaya OJK yang secara terus menerus mengedepankan prinsip tata kelola yang baik dalam setiap pelaksanaan tugasnya," kata Sophia.

        Dengan adanya penghargaan ini, maka OJK terhitung telah menerima enam kali penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada 2023, OJK berhasil mempertahankan penghargaan yang sama dengan yang diterima pada 2022, yaitu peringkat I Program Pengendalian Gratifikasi Terbaik Nasional bersama 2 instansi lain dengan nilai maksimal 100.

        Baca Juga: OJK Klaim Bursa Karbon Indonesia Terbaik di Asia

        Sebelumnya, pada tahun 2016, 2017, 2018, dan 2020, OJK juga meraih penghargaan sebagai instansi dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik. Penilaian dilakukan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi program pengendalian gratifikasi yang diselenggarakan KPK setiap tahun atas aspek pelaksanaan diseminasi, penilaian dan mitigasi risiko gratifikasi, inovasi, dan pengelolaan laporan gratifikasi.

        Dengan adanya penghargaan ini, OJK pun terus berkomitmen untuk memperkuat manajemen risiko dan penegakan integritas secara berkelanjutan dalam mewujudkan transformasi governansi dan mendorong continuous improvement guna menjaga ekosistem sektor keuangan yang sehat dan dipercaya masyarakat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: