Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat kembali memberikan pelayanan nomer induk berusaha (NIB) bagi para pelaku UMKM di Kota Bandung secara gratis di sejumlah lokasi.
Layanan NIB gratis tersebut dihadirkan DPMPTSP Jabar pada gelaran Jabar FYP#24 mulai 28-31 Maret 2024 di The Grand Lokadara Hall Bandung, Jalan Cicendo no 29, Bandung, dari pukul 10.00 pagi-18.00 sore.
Sekretaris DPMPTSP Jabar Deni Rusyana mengatakan layanan ini merupakan bagian dari terobosan baru dari program SAKICEP BOS (Sarana Kemudahan Untuk Pelaku Usaha, Beraksi On the Spot).
"Kami meminta warga yang akan mengurus NIB bisa mengurus form kehadiran yang ada di sosial media DPMPTSP Jabar, supaya sampai di lokasi itu pasti dilayani," kata Deni kepada wartawan di Bandung, Rabu (28/3/2024).
Menurutnya, selain konsultasi dan pembuatan NIB gratis ada juga terkait informasi dan konsultasi Hak Kekayaan Intelektual/HaKI, Standar Nasional Indonesia/SNI, layanan BPOM dan juga sertifikasi halal.
"Empat dokumen ini merupakan dokumen yang diperlukan oleh para pelaku usaha," ujarnya.
Baca Juga: DPMPTSP Jabar Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Pusat Pelayanan Terpadu Provinsi
Pelaku usaha yang ingin mengurus NIB kemudian datang ke lokasi dengan membawa persyaratan yang sederhana, mulai dari KTP, HP dengan nomer dan e-mail aktif, kemudian NPWP dan foto kegiatan usaha. Proses pembuatan NIB tidak akan memakan waktu lama karena hanya beberapa menit.
Deni memastikan upaya memberikan layanan secara langsung di sejumlah titik lewat program Sakicep Bos ini merupakan komitmen pihaknya mendorong pertumbuhan UMKM di Jawa Barat.
"Lewat Pusat Pelayanan Terpadu Provinsi (P2TP) maka pelaku usaha bisa mendapatkan layanan dari instansi vertikal antara lain dari Kanwil Kemenkumham Jabar, Badan Standardisasi Nasional Jabar, BPOM dan juga layanan dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat," jelasnya.
Diketahui, daya saing UMKM Jawa Barat bisa makin kuat jika berbagai legalitas tersebut dikantongi. Berdasarkan Data dari Open Data Jabar Proyeksi Jumlah UMKM Tahun 2023 sebanyak 7.055.660 UMKM dan Berdasarkan Data Dashboard OSS RBA Provinsi Jawa Barat Periode 08 Agustus 2021 s.d. 20 Maret 2024 Jumlah NIB terbit sebanyak 1.463.952 NIB. Dengan rincian Pelaku Usaha UMK 1.453.632 serta Non UMK 10.221.
Melihat hal tersebut maka perlunya percepatan dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat salah satunya dengan hadirnya P2TP ini. Ia menuturkan pelaku usaha yang ingin mengakses layanan P2TP Provinsi Jawa Barat, bisa langsung mendatangi kantor DPMPTSP Jabar di Jalan Windu nomor 26 Kota Bandung.
Baca Juga: PNM Hadirkan Studi Banding Anyaman untuk UMKM
Seperti diwartakan sebelumnya, Kepala DPMPTSP Jabar Nining Yuliastiani mengatakan dari 7,55 juta UMKM tersebut, yang baru memiliki NIB sebagai identitas pelaku usaha baru 1,4 juta saja. Padahal NIB menjadi salah satu pintu masuk pelaku usaha mengurus sertifikasi halal, SNI, hingga mengurus hak akses kepabeanan dan pendaftaran BPJS.
"NIB juga bisa membuat pelaku usaha bisa mendapatkan akses pembiayaan perbankan. Karena itu kami cukup kencang untuk memberikan pelayanan yang massif, agar UMKM bisa mendapatkan persyaratan yang diperlukan pelaku usaha," katanya.
Selain pelayanan di tempat, pihaknya juga memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha mengurus perizinan secara mobile di 27 kabupaten/kota lewat Sakiceup Bos (program Sarana Kemudahan Izin Cepat untuk Pelaku Usaha, Beraksi On The Spot).
"Kami harapkan masyarakat tidak enggan lagi mengurus perizinan karena ini manfaatnya banyak," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Amry Nur Hidayat