Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jokowi Singgung Pencucian Uang Lewat Aset Crypto: Ini Besar Sekali!

        Jokowi Singgung Pencucian Uang Lewat Aset Crypto: Ini Besar Sekali! Kredit Foto: Sekretariat Presiden
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), Rabu (17/04/2024), di Istana Negara, Jakarta, menyoroti pola baru berbasis teknologi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) harus terus diwaspadai.

        Ia menyinggung Data Crypto Crime Report yang mana disebutkan ditemukan adanya indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar 8,6 miliar Dolar AS di tahun 2022 atau setara Rp139 triliun.

        Menurutnya angka tersebut sangat besar sehingga ia mendorong agar penanganan terus diperbarui agar tidak kalah dari para pelaku.

        “Ini bukan besar, tapi besar sekali. Ini artinya pelaku TPPU terus-menerus mencari cara-cara baru. Nah, ini kita tidak boleh kalah, tidak boleh kalah canggih, tidak boleh jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat, harus di depan mereka, kalau ndak, ya kita akan ketinggalan terus,” ujarnya dilansir dari laman setkab.go.id.

        Menurutnya, langkah penanganan TPPU harus dua bahkan tiga langkah lebih maju daripada pelaku terlebih soal kerja sama internasional.

        “Penanganan TPPU harus komprehensif dilakukan. Kita harus dua atau tiga langkah lebih maju dari para pelaku dalam membangun kerja sama internasional, dalam memperkuat regulasi dan transparansi, dalam menegakkan hukum yang tanpa pandang bulu, serta pemanfaatan teknologi, ini yang penting,” jelasnya.

        Baca Juga: Masih Ada Jokowi-Gibran Jadi Alasan PDIP Ogah Gabung ke Koalisi Prabowo

        Selain TPPU, Jokowi mengingatkan jajarannya untuk terus waspada terhadap ancaman pendanaan terorisme. Menurutnya, ancaman pendanaan terorisme harus terus dipantau dan dicegah.

        “Saya berharap PPATK serta kementerian/lembaga yang terkait dapat terus meningkatkan sinergi dan inovasinya,” ucap Presiden.

        Jokowi juga meminta agar jajarannya terus mengupayakan penyelamatan dan pengembaliaan uang negara melalui Undang-Undang Perampasan Aset dan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal. Menurut Presiden, saat ini peraturan tersebut masih bergulir di DPR.

        “Bolanya ada di sana karena kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara, kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat, pihak yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan,” ucap Jokowi. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bayu Muhardianto
        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: