Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengungkap, pihaknya mengeluarkan 215 sanksi administratif per April 2024.
“Terdiri dari 162 sanksi peringatan/teguran dan 53 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran,” kata Agusman dalam paparannya.
Di sisi lain, Agusman juga menyebut, OJK terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong penyelesaian permasalahan yang ada di lembaga jasa keuangan, khususnya terhadap 8 perusahaan asuransi.
Adapun upaya itu dilakukan agar perusahaan termotivasi untuk memperbaiki kondisi keuangannya. Di sisi lain, OJK juga terus melakukan pengawasan terhadap beberapa dana pensiun.
“OJK juga melakukan pengawasan khusus terhadap beberapa dana pension,” jelasnya.
Sementara itu, OJK juga mencatat masih terdapat 10 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: