OJK Ungkap Ada 5 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Kewajiban Ekuitas
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman mengungkap, terdapat 5 perusahaan pembiayaan (PP) dari 147 PP yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar per April 2024.
“Pada posisi bulan April 2024, terdapat 5 PP dari 147 PP yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar,” Kata Agusman dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar secara virtual pada Senin (10/6/2024).
Di sisi lain, Agusman juga menyebut pada April 2024 ini juga terdapat 3 dari 100 Penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimal Rp2,5 miliar.
Karenanya, Agusman menyebut, OJK terus melakukan langkah-langkah yang progress action plan. Hal itu dinilai perlu sebagai upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha.
Baca Juga: OJK Keluarkan 215 Sanksi Administratif di Sektor PPDP
Sebagaimana diketahui, OJK mencatat pertumbuhan di sektor pembiayaan piutang perusahaan sebesar 10,82% (year-on-year/yoy) atau sebesar Rp486,35 triliun pada April 2024.
Adapun pertumbuhan pembiayaan didukung oleh investasi yang meningkat sebesar 10,72% yoy. Sementara di sisi profil risiko, Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross sebesar 2,82% dan NPF net sebesar 0,89 %. Selain itu, Gearing ratio PP naik menjadi sebesar 2,32 kali.
Di sisi industri peer to peer (P2P) lending, OJK mencatat pertumbuhan outstanding pembiayaan di April 2024 yang terus mengalami peningkatan menjadi 24,16% yoy, dengan nominal sebesar Rp62,74 triliun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: