Sebut Eka Tjipta Tak Punya Saham di Sinar Mas, Gandi Sulistiyanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Gandi Sulistiyanto dilaporkan oleh Freddy Widjaja ke Polda Metro Jaya pada Rabu (12/6/2024). Hal ini buntut pernyataannya yang menyebut bahwa almarhum Eka Tjipta Widjaja tak memiliki saham di Sinar Mas.
Atas pernyataan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI tersebut, Freddy Widjaja yang merupakan anak Eka Tjipta merasa dirugikan. Freddy merasa bahwa pernyataan tersebut keliru, karena Eka Tjipta Widjaja merupakan konglomerat pendiri Sinar Mas.
"Beliau (Gandi) itu bekerja di perusahaan tersebut (Sinar Mas). Padahal dia tahu yang mendirikan dan pemilik utama ayah dari Pak Freddy ini. Tapi bagaimana dia bisa bilang ayah Pak Freddy ini tak memiliki saham apa pun dan bukan pemilik dari Sinar Mas," ujar kuasa hukum Freddy, Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Menurut Alvin, pernyataan Gandi diduga merupakan keterangan palsu. Selain itu, pernyataan tersebut bisa menjadi bagian dari tindakan yang melecehkan almarhum Eka Tjipta maupun keluarganya.
"Jadi menurut kami bukan hanya keterangan palsu, tapi juga melecehkan harkat dan martabat orang yang sudah meninggal. Karena kalau dibilang tidak pernah memiliki, padahal dia direkturnya, masa dia nggak tahu riwayat perusahaan tersebut itu yang menurut kami mustahil," jelas dia.
"Bukan hanya bohong, menyesatkan masyarakat, tapi melecehkan ahli waris, keturunannya," imbuhnya.
Sebagai barang bukti, pihaknya menyerahkan dokumen-dokumen terkait seperti akta notaris, video, dan bukti ucapan Gandi di media massa. Laporan polisi ini teregister dengan Nomor: LP/B/3256/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sementara, Freddy menjelaskan, pernyataan itu disampaikan Gandi pada Juli 2020. Ucapan tersebut disampaikan ke khalayak luas.
Baca Juga: Sinar Mas Pindahkan Lini Bisnisnya ke Cloud dengan RISE with SAP: Percepat Adaptasi dengan AI
"Saudara Gandi Sulistyanto mengatakan bahwa almarhum ayah saya tidak memiliki selembar saham pun di grup Sinar Mas baik melalui video, maupun melalui media online, cetak," ujarnya.
Menurut Freddy, apa yang disampaikan Gandi menghina ayahnya dan keluarga. Apalagi, kata dia pernyataan itu jelas-jelas tidak benar.
"Karena kami keluarga dari mendiang Bapak Eka Tijpta memiliki bukti-bukti kepemilikan saham dari bapak saya waktu masih hidup, bahkan bukan saham selembar dua lembar tapi 100 persen itu milik bapak saya," kata dia.
Ia menduga ada pihak yang menyuruh Gandi untuk berkata demikian. Ini terkait upaya menghilangkan hak warisan yang didapat dari ahli waris. Jika Gandi mau mengakui sangkaan tersebut, Freddy akan mau memaafkan Gandi.
"Kalau beliau bersedia menjadi saksi, beliau bersedia minta maaf kepada publik dan menjelaskan secara rinci kenapa bapak saya memiliki saham, mungkin saya akan pertimbangkan berdamai," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: