Genjot Pendanaan Produktif, OJK Siapkan Aturan Baru buat Fintech P2P
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) atau fintech peer to peer lending (fintech P2P).
RPOJK sebagai penyempurnaan terhadap ketentuan untuk penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola dan perlindungan konsumen, serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif.
Tidak hanya itu, OJK memperkuat sektor usaha produktif dengan memberikan dukungan melalui LPBBTI untuk meningkatkan batas maksimal pendanaan produktif menjadi Rp2 miliar.
Baca Juga: Dukung GIIAS untuk Keenam Kalinya, OJK Acungi Jempol Konsistensi Astra Financial
"Untuk semakin memperkuat dukungan terhadap sektor usaha produktif melalui LPBBTI, OJK berencana meningkatkan batas maksimum pendanaan produktif (bukan untuk pendanaan konsumtif) lebih tinggi dibanding batas maksimum sebelumnya sebesar Rp2 miliar," kata Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, dalam keterangan, di Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Aman menambahkan, LPBBTI yang dapat menyalurkan batas maksimum pendanaan dimaksud harus memenuhi kriteria tertentu antara lain memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5 persen. TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian Pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Pendanaan terhadap sektor produktif sejalan dengan roadmap pengembangan dan penguatan LPBBTI 2023-2028 yang memiliki tujuan meningkatkan kontribusi positif untuk UMKM dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Pendanaan terhadap sektor produktif tersebut sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028 yang bertujuan agar meningkatkan kontribusi positif terhadap UMKM dan pertumbuhan ekonomi nasional," paparnya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman