Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenangan Palestina atas Israel Berada Depan Mata

        Kemenangan Palestina atas Israel Berada Depan Mata Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat (19/7/2024) mengeluarkan keputusan yang menegaskan bahwa pendudukan Israel di tanah Palestina adalah ilegal dan harus segera diakhiri. Keputusan ini merupakan fatwa terbaru mengenai status pendudukan Israel atas Palestina.

        Anggota Komisi I DPR RI, Jazuli Juwaini, menyambut baik keputusan ini dan menyebutnya sebagai kemenangan bagi rakyat Palestina. Ia meminta agar PBB konsekuen dengan keputusan tersebut dan segera mengusir Israel dari wilayah Palestina.

        Baca Juga: Dunia Sadar Akan Watak Israel, Benyamin Netanyahu adalah Penjahat Kemanusiaan!

        “Keputusan ini menunjukkan bahwa dunia semakin sadar bahwa tindakan Israel tidak bisa lagi ditolerir,” ujar Jazuli dilansir dari keterangan tertulis, Selasa (23/07/2024).

        Jazuli berharap keputusan Mahkamah Internasional ini dipedomani sebagai solusi permanen penghentian genosida atas rakyat Palestina, perwujudan Palestina Merdeka, dan penghentian total penjajahan Israel.

        “Mayoritas anggota PBB mendukung hak-hak Palestina sebagai negara berdaulat. Keputusan ini harus ditegakkan dengan menghentikan pendudukan Israel,” tegasnya.

        Dilansir dari VOA Indonesia, ICJ menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina melanggar hukum internasional. Keputusan ini, meskipun tidak mengikat, memiliki bobot hukum internasional dan berpotensi mengurangi dukungan terhadap Israel.

        "Pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah dibangun dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional," ungkap Presiden Mahkamah Internasional, Nawaf Salam.

        Baca Juga: MUI Cium Agen Zionis Israel Bergerak di Indonesia: Waspadalah, Jaga NKRI

        Pengadilan menegaskan bahwa Israel harus membayar ganti rugi atas kerugian dan mengevakuasi semua pemukim dari permukiman ilegal.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: