Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PT Deviba Jaya Mandiri Resmi Dibubarkan Jadi Keputusan Pemegang Saham dalam Rapat Umum Luar Biasa

        PT Deviba Jaya Mandiri Resmi Dibubarkan Jadi Keputusan Pemegang Saham dalam Rapat Umum Luar Biasa Kredit Foto: Unsplash/KOBU Agency
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Setelah melalui proses Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 2 Agustus 2024, PT Deviba Jaya Mandiri, sebuah perusahaan perdagangan umum yang berkedudukan di Kota Administrasi Tasikmalaya, Jawa Barat, resmi dinyatakan dibubarkan. 

        Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Dea Libels Januar, Direktur Utama PT Deviba Jaya Mandiri, pada Rabu, 21 Agustus 2024.

        Pengumuman pembubaran ini diresmikan melalui Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang disusun di hadapan notaris Heri Hendriyana, S.H., M.H., di Kota Tasikmalaya. 

        Dalam rapat yang berlangsung di Jalan Raya Rajapolah, Desa Dewaagung, Kecamatan Rajapolah, Tasikmalaya, tersebut hadir seluruh pemegang saham utama perseroan, termasuk Sri Baidiyah selaku Direktur, Afifah Octavia Dewi sebagai Wakil Direktur, dan Herdi Qonitan yang menjabat sebagai Komisaris.

        Dalam RUPSLB tersebut, para pemegang saham PT Deviba Jaya Mandiri membuat dua keputusan penting. Pertama, mereka sepakat untuk membubarkan perseroan terbatas tersebut efektif sejak tanggal 2 Agustus 2024. Kedua, mereka memberikan kuasa penuh kepada Dea Libels Januar untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait pembubaran ini tanpa pengecualian.

        Baca Juga: Dukung Proses Bisnis Bersih dan Transparan, Stranas PK Fasilitasi Kolaborasi SIG dan Pemda

        Dea Libels Januar mengungkapkan bahwa salah satu alasan utama dibalik keputusan pembubaran adalah karena perseroan tidak lagi beroperasi, sehingga tujuan dan maksud pendirian perusahaan tidak tercapai. 

        "Sejak tanggal 2 Agustus 2024, perseroan dinyatakan bubar," kata Dea Libels, merujuk pada isi Berita Acara Rapat.

        “Demikian pengumuman ini disampaikan oleh perseroan untuk memenuhi ketentuan Pasal 147 dan 149 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan. Pengumuman ini merupakan sebagai pengumuman resmi dan pemberitahuan resmi,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel:

        Berita Terkait