Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mahasiswa Tak Percaya Ucapan Sufmi Dasco, Ogah Mengulang Kesalahan di 2019

        Mahasiswa Tak Percaya Ucapan Sufmi Dasco, Ogah Mengulang Kesalahan di 2019 Kredit Foto: Antara/Darryl Ramadhan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan menyatakan keraguannya terhadap komitmen Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini terkait dengan langkah mereka dalam membatalkan pembahasan RUU Pilkada.

        Koordinator Aliansi BEM SI Kerakyatan, Satria N, menegaskan bahwa mereka belum sepenuhnya percaya dengan pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, hingga ada bukti tertulis yang sah.

        Baca Juga: Alasan Sufmi Dasco Tak Datangi Demonstran: Saya Enggak Tahu...

        "Kami memiliki memori yang serupa ketika 2019 dan 2020 lalu, kami dibohongi oleh DPR dengan pengesahan UU secara mendadak yang dilakukan malam hari," ujar Satria, dilansir Minggu (25/08/2024).

        Menurutnya, tanpa adanya jaminan tertulis, situasi yang terjadi di masa lalu bisa terulang kembali. Oleh karena itu, BEM SI menuntut agar Baleg DPR segera menerbitkan surat yang membatalkan rencana pengesahan revisi UU Pilkada, dan KPU segera mengeluarkan PKPU sebagai implementasi dari putusan MK.

        BEM SI menganggap putusan MK sebagai langkah penting untuk menjaga keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Mereka menekankan bahwa jika putusan ini diabaikan, ada potensi lebih dari 150 daerah akan menghadapi situasi di mana pemilihan hanya melawan kotak kosong atau calon independen yang dianggap sebagai "boneka" kekuasaan.

        "Ini situasi yang buruk bagi demokrasi Indonesia. Sebab, kita akan dihadapkan dengan situasi yang tidak ada pilihan dalam pilkada nanti apabila putusan ini diabaikan," tambahnya.

        Satria juga menyoroti risiko krisis legitimasi hasil Pilkada jika putusan MK tidak dihormati. Menurutnya, hal ini dapat menyebabkan Mahkamah Konstitusi membatalkan seluruh hasil Pilkada di seluruh Indonesia jika ada gugatan yang diajukan.

        Baca Juga: Haidar Alwi Apresiasi Polri Dalam Mengamankan Demo Tolak RUU Pilkada

        BEM SI menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi bukanlah "keranjang sampah" untuk undang-undang bermasalah yang dibuat oleh pemerintah dan DPR RI. Mereka mengingatkan bahwa jika putusan MK tidak segera diikuti oleh KPU dan DPR mencoba mengabaikan konstitusi, hal itu akan dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap rakyat Indonesia..

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: