Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membenarkan adanya rencana Pemerintah untuk memberlakukan aturan baru mengenai BBM bersubsidi. Rencananya akan diberlakukan pada 1 Oktober mendatang.
”Ya, memang ada rencana begitu,” ujar Bahlil kata Bahlil di DPR Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Baca Juga: Di Tangan Bahlil, Menanti Kriteria Pengguna BBM Subsidi
Bahlil menjelaskan aturan tersebut bakal dimasukkan dalam Peraturan Menteri. Diharapkan lewat aturan baru itu akan menghemat beban keuangan negara dan dana yang ada dapat digunakan kepada sektor yang lebih prioritas.
Langkah awal kata Bahlil, aturan tersebut akan disosialisasikan. Perihal waktu sosialisasi kata Dia saat ini Pemerintah tengah membahas waktu yang tepat.
Sayangnya Bahlil enggan menyampaikan kriteria kendaraan mana saja yang kelak akan terkena aturan ini.
”Nanti dibahas, saya belum bisa bicara detil itu,” jelas Bahlil.
Dirinya menegaskan bahwa BBM bersubsidi seyogyanya hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Baca Juga: Di IFRA 2024, Pertamina Patra Niaga Kenalkan Pola Kemitraan Bisnis Non-BBM di SPBU
”Mohon maaf ya, yang golongan ekonominya menengah ke bawah. Kalau kita, kayak kita masih, menerima BBM bersubsidi, apa kata dunia bos?,” tutup Bahlil.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Aldi Ginastiar