Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sempat Viral, Pelaku Begal Ngaku Polisi di Riau Akhirnya Diciduk

        Sempat Viral, Pelaku Begal Ngaku Polisi di Riau Akhirnya Diciduk Kredit Foto: Sahril Ramadana
        Warta Ekonomi, Pekanbaru -

        Tim gabungan Jatanras Polda Riau dan Jembalang Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru. Kasus ini sempat viral di media sosial. 

        Ditreskrimum Polda Riau Kombes Asep Dermawan menjelaskan kasus ini berawal dari laporan korban, Rudi Setiawan.

        "Korban melapor pada 11 Juni 2024 sekira pukul 02.00 WIB, di stop oleh pelaku yang berjumlah 5 orang dan mengaku sebagai anggota polisi," ujar Kombes Asep Dermawan, Rabu (28/8).

        Dalam aksinya, kata Asep, para pelaku menuduh korban bermasalah dengan seorang perempuan. Lalu korban dibawa keliling Kota Pekanbaru.

        "Tiba di belakang Hotel Ratu Mayang Garden, korban di tinggal pelaku. Sementara sepeda motor Honda Beat milik korban dibawa kabur," ujarnya. 

        Namun aksi para pelaku terhenti pada Senin (26/8) lalu. Ini diawali penangkapan satu orang pelaku inisial BF (26).

        "Dari hasil interogasi, BF mengakui telah melakukan kejahatan tersebut bersama 4 rekannya inisial DN, IE, AU dan ADI," jelas Kombes Asep.

        Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya inisial DN (17) di Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.

        "Saat ini, BF dan DN sudah kita amankan. Sedangkan 3 pelaku lainya inisial IE, AU dan ADI, sedang dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," jelasnya.

        Kepada petugas, pelaku BF mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak 8 kali, sedangkan pelaku DN 2 kali.

        "Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hijau. Terhadap keduanya dikenakan Pasal 365 KUHP," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sahril Ramadana
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: