Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Segini Biaya per Hektare Reklamasi Pascatambang

        Segini Biaya per Hektare Reklamasi Pascatambang Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Koordinator Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batu Bara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Horas Pasaribu menyampaikan, tiap Perusahaan tambang di Indonesia wajib melakukan reklamasi pasca tambang. 

        Kewajiban itu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 26/2018 dan pelaksanaannya diawasi langsung oleh Inspektur Tambang sebagaimana diatur dalam PP No. 55/2010. Salah satu tugas utama pemegang IUP adalah melaksanakan reklamasi dan pascatambang untuk mengembalikan lahan bekas tambang ke kondisi semula. Horas merinci tiap daerah memiliki unit cost masing-masing. 

        “Tentu melakukan reklamasi di Sumatra dengan di Kalimantan, biayanya tentu berbeda. Karena UMR-nya saja sudah berbeda, rate rental alat berbeda. Maka kita sudah menentukan berapa rate jaminan reklamasi per hektare di segi provinsi,” ungkap Horas pada acara Coffee Morning di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Jakarta, Selasa (24/09/2024).

        Baca Juga: Lewat Manajemen Energi, ESDM Pede Bisa Reduksi Emisi 36,14 Juta Ton di 2030

        Namun secara rata-rata per hektare (ha) lahan yang direklamasi berada dikisaran Rp200 juta.

        ”Papua paling mahal itu di atas Rp 200 (juta per ha),” 

        Jika perusahaan tambang tidak melakukan reklamasi kata Horas maka negara akan memberikan sanksi tidak diperkenankan untuk menambang dilokasi manapun hingga mencabut izin usaha usaha perusahaan tersebut. 

        ”Jangan harap di tahun depan diizinkan membuka lahan,” Tegas Horas.

        Untuk memitigasi hal itu, Pemerintah saat ini telah membuat regulasi yang mewajibkan tiap perusahaan tambang menyetor Jaminan Reklamasi di awal atau sebelum eksploitasi dilakukan. Dana tersebut otomatis akan dikembalikan jika Perusahaan telah melaksanakan reklamasinya.

        ”Jaminan itu adalah sejumlah dana yang ditempatkan oleh pemegang IUP di Bank Pemerintah sebagai jaminan bahwa dia akan melakukan kewajibannya melaksanakan reklamasi sesuai permen  ESDM 26 2018 Pasal 3 tadi,” lanjut Horas.

        Baca Juga: ESDM Beberkan Implementasi Teknologi Carbon Capture Storage (CCS) di Indonesia

        Selain itu kata Horas, Ditjen Minerba sebagai salah satu unit kerja di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang bertanggung jawab atas pengelolaan sektor mineral dan batubara di Indonesia pihaknya telah meluncurkan Sistem Pelita (Pelaporan Pengelolaan Lingkungan Terpadu).

        Menurut Horas, Pelita hadir sebagai alat pengawasan berbasis teknologi yang mempermudah pemantauan pengelolaan lingkungan, reklamasi, dan pasca tambang secara real-time. Pelita dilengkapi dengan lima fitur utama yakni, pengelolaan mengenai jaminan reklamasi, jaminan pascatambang, data bukaan lahan, pembukaan kembali lahan yang sudah direklamasi, dan pelaporan kualitas lingkungan.

        Pelita sendiri sedang dalam tahap pengembangan menuju generasi kedua dan ketiga. Pasaribu mengungkapkan bahwa pada generasi kedua, Pelita akan memiliki kemampuan untuk menampilkan data spasial, sementara generasi ketiga akan dilengkapi dengan sistem peringatan dini (Early Warning System).

        ”Jadi harapannya dengan kelima ini, bisa meningkatkan kualitas pengawasan lingkungan yang dilaksanakan oleh inspektur tambang yang tujuannya meningkatkan tata kelola pertambangan minerba,” tutup Horas.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: