Anggota DPR 2024-2029 Tidak Mendapat Fasilitas Rumah Dinas, Tapi Diganti dengan Ini
Berdasarkan Surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR, tertanggal 25 September 2024, anggota DPR RI tidak mendapatkan fasilitas rumah dinas, namun diganti menjadi tunjangan perumahan.
"Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA)," tulis salinan surat tersebut dikutip Kamis (3/10).
Baca Juga: Meski Terjaga, BI Ungkap 3 Tantangan Stabilitas Sistem Keuangan
Tunjangan perumahan akan diberikan kepada para anggota DPR RI periode 2024-2029 terhting sejak dilantik pada Selasa (1/9/224).
Sementara untuk para anggota DPR pada periode sebelumnya, 2019-2022 baik yang terpilih maupun tidak, diwajibkan untuk mengembalikan fasilitas rumah dinas beserta daftar barang inventarisasi rumah jabatan paling lambat pada 30 September lalu kepada Unit Pengelola Rumah Jabatan.
"Dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota," tulis surat.
Sekjen DPR RI Indra Iskandar membenarkan adanya surat tersebut ketika dikonfirmasi, dirinya mengatakan untuk besaran tunjangan perumahan yang diberikan kepada anggota DPR masih dalam konsultasi.
"Besarannya masih di konsultasikan mengingat sewa rumah seputar senayan sangat fluktuatif," kata Indra.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: