Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ogah Dinyatakan Pailit, Manajemen Sritex Gercep Ajukan Kasasi

        Ogah Dinyatakan Pailit, Manajemen Sritex Gercep Ajukan Kasasi Kredit Foto: Uii.ac.id
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang pada 21 Oktober lalu. Hal itu tertuang melalui putusan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. 

        Keputusan ini muncul setelah PT Indo Bharat Rayon, kreditur utama Sritex, mengajukan permohonan pailit karena ketidakmampuan perusahaan melunasi kewajibannya. Kasus ini melibatkan tidak hanya Sritex, tetapi juga tiga entitas afiliasinya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. 

        Baca Juga: 58 Tahun Berdiri, Ternyata Ini Penyebab Sritex Alami Pailit hingga Terancam Bangkrut

        Merespons putusan tersebut, manajemen Sritex buka suara. Dalam keterangan resminya, manajemen Sritex mengaku menghormati keputusan hukum. “Kami menghormati putusan hukum tersebut dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait,” tulis manajemen Sritex, dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat (25/10).

        Meski begitu, manajemen Sritex menyatakan akan tetap melakukan upaya hukum melalui pengajuan kasasi. Untuk diketahui, kasasi merupakan upaya hukum yang diajukan ke Mahkamah Agung untuk meninjau kembali putusan pengadilan tingkat lebih rendah yang dianggap tidak tepat. 

        Dalam konteks ini, manajemen Sritex mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai bentuk perlawanan terhadap putusan pailit yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

        Tujuan kasasi ini adalah agar Mahkamah Agung melakukan peninjauan dan mempertimbangkan kembali status pailit perusahaan, dengan harapan mendapatkan keputusan yang lebih adil. 

        “Upaya ini merupakan bentuk tanggung jawab kami kepada para kreditur, pelanggan, karyawan dan pemasok yang telah bersama-sama mendukung usaha kami selama lebih dari setengah abad. Kami akan memberikan upaya terbaik sesuai dengan ketentuan hukum,” ungkap manajemen. 

        Baca Juga: Sritex Dinyatakan Pailit, Presiden Prabowo Perintahkan ini ke Pembantunya

        Lebih lanjut, manajemen menegaskan bahwa upaya hukum ini dilakukan demi menjaga kelangsungan hidup ribuan karyawan Sritex serta berbagai usaha kecil dan menengah yang bergantung pada keberlangsungan bisnis mereka.

        “Saat ini ada sekitar 14.112 karyawan SRIL yang terdampak langsung 50.000 dalam Grup Sritex, dan tak terhitung usaha kecil dan menengah lain yang keberlangsungan usahanya tergantung pada aktivitas bisnis Sritex,” sambung manajemen Sritex.

        Olehnya itu, manajemen Sritex menyampaikan bahwa mereka akan melakukan berbagai upaya terbaik sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar dapat melanjutkan bisnis yang telah berjalan selama lebih dari setengah abad.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: