Proses Selanjutnya Setelah Empat Kurator Ditunjuk Urusi Kepailitan PT Sritex
Empat kurator, Deni Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin ditunjuk untuk mengurusi kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), salah satu pabrik tekstil terbesar di Indonesia.
Penunjukan empat kurator tersebut sebagaimana putusan majelis hakim yang menangani perkara terkait kepailitan PT Sritex, ini disampaikan Juru bicara Pengadilan Niaga Semarang Haruno Patriadi di Semarang, pada Kamis (24/10/2024).
Baca Juga: Perintah Prabowo kepada Empat Kementerian Setelah Sritex Dinyatakan Pailit
Haruno Patriadi sendiri merupakan hakim pengawas dalam proses pailit PT Sritex.
Sementara proses selanjutnya adalah rapat debitur. "Untuk selanjutnya rapat debitur akan diatur oleh kurator yang ditunjuk," katanya, dikutip dari Antaranews, Jumat (25/10).
Diketahui, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang melalui putusan bernomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Putusan ini diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon yang sebelumnya menjadi kreditor utama perusahaan tekstil tersebut. Kasus ini juga melibatkan tiga entitas afiliasi Sritex lainnya, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Muhammad Anshar Majid menyatakan bahwa para termohon, termasuk Sritex, telah gagal memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan putusan homologasi yang disahkan pada 25 Januari 2022. “Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya,” mengutip petitum melalui SIPP PN Semarang, Jumat (25/10/2024).
Keputusan pailit ini juga membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg yang sebelumnya mengesahkan rencana perdamaian antara Sritex dan kreditor pada Januari 2022. Dengan keputusan ini, Sritex dinyatakan berada dalam kondisi kebangkrutan penuh, membuka babak baru dalam penanganan utang-utang perusahaan tekstil raksasa ini.
Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang, Haruno Patriadi, membenarkan putusan pailit terhadap Sritex. "Majelis hakim mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon, membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," kata Haruno, mengutip Antaranews.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: