BCA Buka Suara Soal Pailitnya Sritex, Hormati Proses dan Putusan Hukum
PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) buka suara terkait dengan informasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang 21 Oktober 2024.
Berdasarkan laporan keuangan, hingga semester I 2024, Sritex memiliki tagihan kredit jangka panjang kepada 28 bank. Diketahui, utang paling banyak berasal dari BCA dengan utang bank jangka panjang di BCA mencapai US$71,30 juta atau sekitar Rp1,11 triliun. Selain itu, untuk tagihan utang bank bca jangka pendek sebesar US$11,37 juta.
Baca Juga: Perdana! BCA Luncurkan Reksa Dana Indeks Pendapatan Tetap BIPA 35
EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, mengatakan bahwa BCA menghormati proses dan putusan hukum dari Pengadilan Niaga tersebut.
"BCA juga menghargai langkah hukum kasasi yang sedang diajukan oleh debitur yang bersangkutan," katanya dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Selanjutnya, Hera mengatakan, BCA juga terbuka untuk berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk dengan pihak kurator yang ditunjuk oleh pihak pengadilan dalam rangka mencapai solusi dan/atau penyelesaian terbaik bagi debitur dan seluruh kreditur yang ada.
Baca Juga: Sritex dan Kemenperin Bahas Strategi Besar untuk Pertahankan Perusahaan, Apa Itu?
Sebagai informasi, rasio loan at risk (LAR) BCA mencapai 6,1% pada sembilan bulan pertama tahun 2024, membaik dari posisi setahun lalu di angka 7,9%.
Selain itu, Rasio kredit bermasalah (NPL) berada di tingkat yang terjaga sebesar 2,1%. Sedangkan pencadangan LAR dan NPL ada pada tingkat yang memadai, masing-masing 73,5% dan 193,9%.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman